Kasus Rita, TKI Jadi Sasaran Empuk Sindikat Narkotik

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2016 12:49 WIB
Rita ditawari seorang teman berbisnis kain sari. Ia terbang ke India. Di sana, Rita dititipi koper untuk dibawa ke Penang. Koper itu ternyata berisi narkotik.
Unjuk rasa pembebasan buruh migran Rita Krisdianti di depan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra mengatakan sindikat perdagangan narkotik internasional kerap menggunakan modus dengan menitipkan barang dan koper untuk memindahkan narkotika dari satu negara ke negara lainnya.

Buruh migran Indonesia pun termasuk sasaran empuk bagi para mafia perdagangan narkotik internasional. Mereka kerap ditipu dan dijadikan kurir narkotik. Hal ini pula yang diyakini Adi terjadi pada Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia asal Madiun.

"Apalagi TKI pendatang baru. Mereka mudah sekali ditipu dengan diiming-imingi pekerjaan. Di Hong Kong, ada kebiasaan titip barang ketika ada TKI yang mau pulang kampung," kata Adi kepada CNNIndonesia.com, Kamis malam (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi mengatakan TKI pada umumnya akan dengan senang hati menampung barang titipan teman mereka apabila ada sisa tempat pada bagasinya. Atas dasar rasa kepedulian, para TKI tersebut kemudian membantu membawa barang titipan.

"Modus titip koper atau barang adalah yang paling umum dialami para TKI. Keluguan mereka kerap dimanfaatkan oleh para mafia narkotik," tutur Adi.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada TKI agar berhati-hati terhadap pelaku kejahatan yang mengincar mereka.

"Sesuai dengan program yang kami lakukan dalam perlindungan WNI, ada tiga strategi utama yaitu pencegahan, deteksi dini, dan perlindungan. Dalam program pencegahan telah dilakukan berbagai sosialisasi kepada TKI terkait modus kejahatan yang bisa membahayakan mereka," kata Arrmanatha.

Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013.

Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dipecat. Ia kemudian dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa.
Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, ada temannya yang menawarkan pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.

Rita lalu diarahkan untuk terbang ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia sempat menginap di New Delhi. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut.

Pada 10 Juli 2013, sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket narkotik seberat empat kilogram. Ancaman hukuman di Malaysia untuk penyelundupan narkotik adalah hukuman gantung.

Berdasarkan data terakhir Kementerian Luar Negeri RI, ada 158 warga negara Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati. Sebanyak 60 persen di antara mereka terjerat kasus narkotika.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER