Polri Tak Buru-buru Usut Sipir yang Senjatanya Dicuri

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2016 20:36 WIB
Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti lebih berfokus pada pengusutan tersangka yang sudah ditangkap ketimbang sipir yang senjatanya diduga dicuri.
Seorang pelaku yang diduga pemasok senjata untuk aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta, dirungkus Detasemen Khusus 88 Antiteror, Rabu (27/1). (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan institusinya lebih berfokus pada pengusutan tersangka yang sudah ditangkap ketimbang sipir yang senjatanya diduga dicuri untuk melakukan aksi teror.

"Kan tidak ke mana-mana kalau itu. Kami prioritaskan tersangka yang sudah kami tahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/1).

Dia juga mengatakan saat ini para sipir sedang diperiksa internal oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jika memang ditemukan unsur pidana, Polri baru akan turun tangan memprosesnya.

Seandainya ditemukan unsur pidana, menurut Badrodin, maka pasal yang dikenakan adalah pasal pencurian. Polisi, menurutnya, tak bisa mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memiliki itu (senjata api baru kena undang-undang itu). Kalau curi bom ya kena pasal pencurian, mobil juga pencurian," ujarnya mengumpamakan.

Sebelumnya, seorang lelaki bernama Woro alias Toro yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian senjata ini ditangkap di Brebes.

Woro diduga terlibat aksi teror lantaran ia diketahui merupakan tersangka pencurian senjata milik penjara di Tangerang. Senjata tersebut diduga digunakan dalam aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta, 14 Januari lalu.

“Senjata yang dia curi sembilan buah, namun baru satu yang diketahui dijual ke pelaku teror di Thamrin. Lainnya masih didalami Densus", ungkap Kepala Kepolisian Resor Brebes Ajun Komisaris Besar Harryo Sugihhartono kepada CNN Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, Woro merupakan pesakitan dalam kasus pencurian motor. Ia baru bebas pada tanggal 13 Januari 2016, yang berarti sehari sebelum aksi Thamrin terjadi.

Sementara itu senjata yang disuplainya kepada pelaku teror Thamrin adalah senjata api hasil curian. Woro mencuri senjata itu dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan di daerah Tangerang. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER