Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta enggan membeberkan soal masukan atau kesimpulan yang diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam ekapose kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, ekspose yang kedua ini hanya untuk menyempurnakan berkas penyidikan kasus Mirna yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
"Dalam koordinasi tersebut diisi dengan forum konsultasi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Dalam forum itu diadakan penyempurnaan terhadap fakta yang sudah didapat, intinya begitu," ujar Waluyo di Kejati DKI, Jakarta, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Waluyo enggan menyampaikan fakta dan penyempurnaan apa saja yang disampaikan dalam ekspose tersebut. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut.
"Masukan itu tunggu secara terbuka nanti di persidangan, tunggu berkasnya sudah datang. Yang jelas ada penyempurnaan, kalau materi perkara kami terus terang tidak bisa menyampaikan di sini," ujar Waluyo.
Waluyo enggan menyampikan apakah sudah ada nama tersangka dalam ekspose kali ini. Ia menegaskan bahwa dalam ekspose tersebut, Kejati DKI bersama penyidik hanya melakukan penyempurnaan terhadap fakta dan berkas penyidikan.
"Saya tidak bisa sampaikan isi materi. Tunggu berkasnya nanti," ujarnya.
Sementara itu, Waluyo berkata ada kemungkinan ekspose dengan penyidik akan dilakukan kembali. Hal tersebut dilakukan untuk menyimpulkan kasus kematian Mirna, apakah sudah lengkap atau belum.
"Masalah koordinasi rutin dilangsungkan oleh penyidik dengan JPU sebelum P21," ujar Waluyo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan, bakal langsung melakukan rapat internal untuk gelar perkara dengan penyidik yang menangani kasus kematian Mirna.
Pernyataan tersebut keluar usai melakukan ekspose dengan Kejati DKI selama kurang lebih empat jam.
"Saya harus memimpin rapat dengan rekan-rekan penyidik dan nanti setelah rapat itu apa yang diputuskan dalam gelar perkara," ujar Krishna.
Ekspose hari ini adalah ekspose yang dilakukan untuk kedua kalinya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam ekspose sebelumya, Kejati DKI menilai berkas dan alat bukti yang dimiliki penyidik kasus Mirna belum lengkap.
Mirna tewas setelah meminum kopi Vietnam yang mengandung zat sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta, 6 Januari lalu. Saat itu Mirna sedang bertemu dengan dua rekannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani.
(rdk)