Naskah Akademis RUU KPK Ditargetkan Masuk Baleg Pekan Depan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2016 20:54 WIB
Badan Legislasi DPR targetkan harmoniasasi RUU KPK dapat terlaksana pekan depan. Empat perubahan mendasar yang masih menjadi perdebatan juga akan dibahas.
Badan Legislasi DPR menargetkan harmoniasasi RUU KPK dapat terlaksana pekan depan. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo, mengatakan naskah akademik rancangan undang-undang revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah masuk tahap penyusunan lintas fraksi.

Terkait tidak kunjung masuknya rancangan itu ke Baleg, Firman beralasan, sejumlah fraksi masih saling bertentangan terkait pembatasan masa kerja KPK.

Ia berkata, pekan depan, Baleg akan mengundang perancang naskah akademis rancangan beleid tersebut untuk harmonisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai minggu depan kami akan mengundang mereka lagi karena ada penyempurnaan. Kami tidak setuju ada pembatasan 12 tahun dan sebagainya. Kami akan undang untuk harmonisasi," ucap Firman di Jakarta, Kamis (28/1) kemarin.

Dijumpai terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang Wuryanto, mengaku belum mengetahui perkembangan draf RUU KPK.

"Pimpinan fraksi kan hanya terima laporan kulit-kulitnya. Substansinya mereka anggota yang lebih tahu," kata Bambang.

(Baca juga: Agus Rahardjo Nilai UU KPK Masih Mendukung Kinerja Jajarannya)

Bambang pun memilih untuk membahas substansi revisi UU KPK ketika naskah akademis rancangan beleid tersebut sudah masuk ke Baleg.

"Tunggu saja pembahasan. Kalau inisiatif DPR, pasti sudah ada Daftar Inventaris Masalah. Nanti bicara di forum Baleg saja," ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, rancangan perubahan UU KPK merupakan satu dari 40 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016.

Empat hal yang masih menjadi perdebatan pada rancangan perubahan UU KPK pembentukan dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, kewenangan mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta pengaturan penyadapan oleh KPK. (abm/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER