Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) Soe Kok Seng alias Aseng dalam kasus suap pengamanan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Aseng secara intensif diperiksa karena menurut penyidik KPK dia memiliki informasi yang banyak sehingga butuh investigasi yang lebih banyak juga," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/1).
Kasus ini juga menyeret anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti yang disangka menerima duit dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Damayanti diduga menerima duit sedikitnya Sin$99 ribu dari Abdul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber CNN Indonesia di internal KPK menyebutkan, perusahaan pimpinan Aseng dijanjikan menjadi penggarap proyek bersama dengan perusahaan pimpinan Abdul. "PT Windu Tunggal Utama melakukan subkontrokator ke PT Cahaya Mas Perkasa untuk proyek-proyek di Maluku," ucapnya.
Abdul diduga bekerja sama dengan Aseng untuk menyuap dengan sistem ijon proyek. Saat ini tim lembaga antirasuah tengah membidik orang lain yang diduga terlibat menerima duit ijon proyek hingga Rp40 miliar dari Abdul. Salah satunya adalah politikus Golkar di Komisi V DPR Budi Supriyanto.
Berdasarkan sumber CNN Indonesia, Budi disebut menerima duit sebesar Sin$404 ribu yang diduga berasal dari Abdul Khoir dan diserahkan melalui staf Damayanti, Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Ketika dikonfirmasi penerimaan uang tersebut, Budi menampik. "Tidak, tidak ada (penerimaan uang)," katanya di dalam mobil miliknya yang terparkir di teras KPK, Jakarta, Rabu (27/1).
Selain Budi, informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com juga menunjukkan ada dugaan aliran ke anggota Komisi V Fraksi PKB sebanyak Rp8 miliar. Duit dari Abdul ini diserahkan melalui seorang staf ahli DPR.
Fulus panas juga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi PAN sejumlah Rp8,4 miliar dari Abdul yang disetorkan sebanyak tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.
Sumber itu menyebutkan, duit juga diterima oleh Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan PUPR, Amran Hl Mustary. Amran disebut menerima duit sebanyak Rp15,6 miliar dari Abdul yang disetor sebanyak empat kali pada 2015.
Namun, Amran ketika dikonfirmasi usai penyidikan Selasa kemarin pun menyanggahnya. "Tidak ada. Bagaimana itu bisa?" ujar Amran. Amran bahkan berani untuk membuktikan nihilnya penerimaan duit oleh dirinya.
Status Budi, Amran, dan dua politikus Senayan yang lain hingga kini belum menjadi tersangka. KPK masih membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menyeret mereka.
Sementara Damayanti, Abdul, Julia, dan Dessy telah menjadi tersangka usai dicokok di tempat yang berbeda pada 13 Januari 2016. Keempat orang ini diduga kongkalikong mengamankan proyek.
Sumber internal KPK menyebutkan duit tersebut merupakan nilai komitmen sebanyak 6 persen dari total dana aspirasi.
Proyek yang berlokasi di Pulau Seram Wilayah II kawasan Maluku dan Maluku Utara ini rencananya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PUPR dan dana aspirasi.
Pengacara Abdul, Haerudin Masaro, menyebutkan sedikitnya tersapat 20 paket proyek dengan nilai minimal Rp30 miliar di kawasan tersebut. Kliennya merupakan pemain lama yang telah menggarap sejumlah proyek menggunakan anggaran tahun sebelumnya.
Sementara itu terkait pengusulan proyek, Amran menjelaskan usulan datang dari pemerintah setempat. Damayanti dan koleganya sempat berkunjung ke Maluku pada Agustus 2015. Selain Damayanti, turut serta dalam kunjungan kerja tersebut yakni Ketua Komisi V Fari Djemi Francis dan wakilnya, Michael Wattimena.
Sebulan kemudian, Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Kementerian PUPR pada 14 September 2015. Dalam notulen rapat yang diperoleh CNN Indonesia, rapat yang berlangsung selama 4,5 jam ini turut membahas anggaran proyek jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.
Dalam data tersebut, tertulis anggaran atau pagu yang dibutuhkan yakni Rp79.222.780.000 sementara Pagu Hasil Penajaman Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2016 sebanyak Rp46.000.871.601. Alhasil, ada kekurangan pagu sebanyak Rp33.221.908.399.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(pit)