Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BBPJN) untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran Hl Mustary, mengungkapkan setidaknya ada 100 proyek infrastruktur termasuk jalan dan jembatan dialokasikan untuk pembangunan di Maluku dan Maluku Utara pada tahun 2016.
Amran yang pernah menjadi saksi kasus suap pengamanan proyek untuk tersangka anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti ini menjelaskan, nilai proyek di dua daerah tersebut lebih dari Rp2 triliun.
"Paketnya ada 100 paket lebih di Maluku dan Maluku Utara. BBPJN IX kan Maluku dan Maluku Utara. Nilainya sekitar Rp2 triliun lebih. Sudah masuk (APBN 2016)," kata Amran di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/1).
Dari seluruh proyek tersebut, Amran mengaku tak mengerti berapa detail dan anggaran proyek yang diusulkan melalui Damayanti. Proyek yang diatur Damayanti menjadi pelik lantaran ada dugaan suap ijon proyek yang diterima politikus PDI Perjuangan ini dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kenal Abdul Khoir sejak menjabat Kepala BBPKN IX," katanya.
Pengacara Abdul, Haerudin Masaro, menjelaskan kliennya merupakan pemain lama untuk menggarap proyek infrastruktur di dua daerah tersebut.
Sebelum kasus ini mencuat, ada usulan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk membangun proyek. Usulan dilontarkan saat Damayanti dan koleganya di Komisi V menggelar kunjungan kerja bulan Agustus 2015.
"Itu kan berawal dari aspirasi masyarakat dan masuk ke DPR. BPPJN juga bisa mengusulkan. Namanya menangkap aspirasi," kata Amran. Usai kunjungan kerja, pembahasan resmi dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat bulan September 2015.
Namun rupanya, KPK mengendus ada transaksi suap dari Abdul ke Damayanti untuk memuluskan pembahasan. Daayanti diduga menerima Sin99 ribu dari Abdul. Duit diterima oleh staf Damayanti yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka berempat telah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016.
Saat ini tim lembaga antirasuah tengah membidik orang lain yang diduga terlibat menerima duit ijon proyek hingga Rp40 miliar dari Abdul. Berdasarkan sumber CNN Indonesia, kolega Damayanti dari Fraksi Golkat yakni Budi Supriyanto disebut menerima duit sebesar Sin$404 ribu yang telah diserahkan sebelum operasi tangkap tangan tanggal 13 Januari 2016 lalu. Duit diduga berasal dari Abdul Khoir dan diserahkan melalui staf Damayanti, Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016.
Ketika dikonfirmasi penerimaan uang tersebut, Budi menampiknya. "Tidak, tidak ada (penerimaan uang)," katanya di dalam mobil miliknya yang terparkir di teras KPK, Jakarta, Rabu (27/1).
Selain Budi, informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com juga menunjukkan ada dugaan aliran ke anggota Komisi V Fraksi PKB sebanyak Rp8 miliar. Duit dari Abdul ini diserahkan melalui seorang staf ahli DPR.
Fulus panas juga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi PAN sejumlah Rp8,4 miliar dari Abdul yang disetorkan sebanyak tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.
Sumber menyebutkan duit juga diterima oleh Amran. Amran disebut menerima duit sebanyak Rp15,6 miliar dari Abdul yang disetor sebanyak empat kali pada 2015.
Namun, Amran menampik. "Tidak ada fee," ujar Amran. Amran bahkan berani untuk membuktikan nihilnya penerimaan duit oleh dirinya.
Status Budi, Amran, dan dua politikus di Senayan hingga kini belum menjadi tersangka. KPK masih membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menyeret mereka.
Sumber internal KPK menyebutkan duit tersebut merupakan nilai komitmen sebanyak 6 persen dari total dana aspirasi.
Proyek yang berlokasi di Pulau Seram Wilayah II kawasan Maluku dan Maluku Utara ini rencananya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PUPR dan dana aspirasi.
Pengacara Abdul, Haerudin Masaro, menyebutkan sedikitnya terdapat 20 paket proyek di kawasan tersebut dengan nilai minimal per proyek Rp30 miliar. Kliennya merupakan pemain lama yang telah menggarap sejumlah proyek menggunakan anggaran tahun sebelumnya.
Selain perusahaan pimpinan Abdul, ada pula perusahaan subkontraktor PT Cahaya Mas Perkasa yang bermain. Direktur perusahaan tersebut Soe Kok Seng alias enggan memberikan komentar apakah ia dijanjikan terlibat dalam hajatan besar Kementerian PUPR.
Aseng yang telah diperiksa KPK sedikitnya delapan jam Selasa kemarin ini tak berucap dan terus menundukkan kepala ya ketika ditemui awak media. Kini, penyidik masih memeriksa ulang Aseng.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(sur)