Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan segera disidang untuk sangkaan pembunuhan seorang pencuri burung walet. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas penyidikan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1). Meski demikian, KPK tetap melobi pihak Kejaksaan.
"Pelimpahan sudah siang tadi. Walaupun ada catatan kejanggalan sebagaimana direkomendasikan Ombudsman RI, namun penasihat hukum tidak mungkin menolak pelimpahan berkas ke pengadilan," kata pengacara Novel, Muji Rahayu, ketika dihubungi CNN Indonesia.
Muji mengatakan kini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pihak pengadilan. Pengadilan memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan jadwal tersebut.
"Penasihat hukum akan menunggu panggilan sidang," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo ketika ditanya CNN Indonesia soal kasus kriminalisasi yang menjerat anggotanya, ia tak menampik masih melobi Kejaksaan.
"Itu tidak kami lakukan secara terbuka tapi kami melakukan. Kami tidak bisa declare, 'Kami membela.' Tapi kami melakukan itu. Mudah-mudahan berhasil," katanya.
Di penghujung Februari 2015, penyidik Novel Baswedan yang menangani sejumlah kasus penting di KPK. Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.
Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.
Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.
Sementara itu, serangan bertubi ini membawa Bambang dan Novel mengadu ke Ombudsman atas penangkapan dan prosedur penyidikan Polri kepada keduanya. Ombudsman satu suara melihat Polri melanggar administrasi prosedur ketika menangani kedua kasus. Namun hingga kini tak ada kabar kelanjutan penanganan laporan ini dan sanksi yang diberikan oleh Polri kepada penyidiknya.
(pit)