Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Penyidik sempat menanyakan apakah Jessica telah menyiapkan pengacara.
"Bila tak ada kami akan sediakan, negara akan menyediakan pengacara untuk yang bersangkutan. Tapi kalau ada, kami tunggu sampai hari ini untuk buka berita acara pemeriksaan," kata Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu siang (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kami masih memeriksa yang bersangkutan dalam status tersangka, bukan lagi saksi," ujar Krishna. "(Pengacara) sepertinya belum datang," tambahnya.
"Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB," ujar Krishna, pagi tadi.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town.
Namun baru menyesap sekali kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal dunia.
(prima gumilang/obs)