Kompolnas: CCTV Jadi Petunjuk Polisi Usut Kasus Jessica

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Jan 2016 19:46 WIB
Kedatangan Kompolnas ke Mapolda Metro Jaya sekalian untuk menanyakan perihal CCTV tersebut ke kepolisian.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti memberikan keterangan terkait penangkapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna, Sabtu 30 Januari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tiba-tiba mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melihat pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Setelah mengunjungi Jessica, perwakilan Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan rekaman CCTV di kafe tempat Mirna tewas bisa menjadi petunjuk utama polisi.

"Di CCTV terlihat gelas diangkat, ada gerakan memindahkan gelas, tapi lokasinya sangat jauh dari CCTV. Paling tidak itu bisa jadi petunjuk polisi," kata Edi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan Kompolnas ke Mapolda Metro Jaya, lanjut Edi, memang sekalian untuk menanyakan perihal CCTV tersebut ke kepolisian.

Edi mengingatkan, jika memang petunjuk CCTV tersebut digunakan polisi maka polisi harus benar-benar membuktikan ada kaitan Jessica di dalamnya. Namun begitu Edi menyerahkan pada polisi untuk menjelaskan bukti-bukti yang mereka dapat.

"Saya lihat penyidik memiliki kesimpulan bahwa mereka yakin betul Jessica itu tersangka, dan tentunya kami minta polisi jika sudah yakin maka penyidik harus siap," katanya.

Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. "Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).

Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town. Namun baru menyeduh sekali kopi Vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER