Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan untuk menggugat dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Tim kuasa hukum Jessica masih mempertimbangkan rencana pengajuan praperadilan bagi kliennya.
"Nanti akan kami bicarakan dengan tim. Saat ini kami belum terpikirkan soal itu, karena belum utuh ketemu timnya, Pak Yudi di Jakarta, saya di Surabaya," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef, saat dihubungi pada Sabtu (30/1).
Menurut Andi, praperadilan bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Proses hukum tersebut bakal sia-sia jika tidak dipersiapkan dengan matang. Dia khawatir tidak diterima apabila pengajuan gugatan itu dilakukan secara tergesa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praperadilan ini tidak kecil, secara konkrit jangan sampai jadi percuma kalau kemudian itu ditolak. Tapi kami akan berusaha sebaik mungkin untuk klien kami," ujar Andi.
Praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Putusan pengadilan bisa terkait sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan pihak tersangka. Selain itu, putusan juga terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan alasan berlarutnya proses penetapan tersangka dalam kasus ini. Menurut Krishna, penetapan tersangka perlu dilakukan secara cermat. Sebab pihaknya menggindari hal yang tidak diinginkan, seperti praperadilan maupun salah menetapkan tersangka.
Kemarin, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara hingga pukul 23.00 WIB. Gelar perkara yang dihadiri para penyidik dan beberapa ahli, polisi yakin dengan alat bukti yang telah dimiliki. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pagi tadi, Jessica ditangkap pihak kepolisian di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB. Polisi menangkap Jessica Kumala Wongso hanya dalam waktu kurang dari 10 jam pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town. Namun baru menyeruput sekali kopi Vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal.
(obs)