Dalam kesempatan itu, Edi mengingatkan agar polisi siap menghadapi segala gugatan yang mungkin dilayangkan oleh kubu Jessica. "Kami berikan masukan agar penyidik siap jika nanti ada gugatan praperadilan yang dilayangkan ke penyidik ataupun ke Polda," kata Edi saat ditemui si Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).
Menurut Edi potensi gugatan praperadilan tersebut sangat terbuka lebar. Baginya praperadilan sangat wajar karena di situ ada proses hukum pasti ada perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, praperadilan bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Proses hukum tersebut bakal sia-sia jika tidak dipersiapkan dengan matang. Dia khawatir tidak diterima apabila pengajuan gugatan itu dilakukan secara tergesa.
"Praperadilan ini tidak kecil, secara konkrit jangan sampai jadi percuma kalau kemudian itu ditolak. Tapi kami akan berusaha sebaik mungkin untuk klien kami," ujar Andi.
Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town. Namun baru menyeruput sekali kopi Vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meregang nyawa.
(obs)