Kompolnas: Polisi Harus Siap kalau Jessica Menggugat

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Jan 2016 21:40 WIB
Kompolnas memberi masukan agar penyidik siap jika nanti ada gugatan praperadilan yang dilayangkan ke penyidik ataupun ke Polda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian bersama Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diwakili Edi Hasibuan mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk mengecek proses pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dalam kesempatan itu, Edi mengingatkan agar polisi siap menghadapi segala gugatan yang mungkin dilayangkan oleh kubu Jessica. "Kami berikan masukan agar penyidik siap jika nanti ada gugatan praperadilan yang dilayangkan ke penyidik ataupun ke Polda," kata Edi saat ditemui si Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).

Menurut Edi potensi gugatan praperadilan tersebut sangat terbuka lebar. Baginya praperadilan sangat wajar karena di situ ada proses hukum pasti ada perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya polisi harus siap, apalagi masyarakat sekarang memiliki keraguan. Jadi perlu benar-benar disiapkan," katanya.

Pihak Jessica sendiri belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan untuk menggugat dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Tim kuasa hukum Jessica masih mempertimbangkan rencana pengajuan praperadilan bagi kliennya.

"Nanti akan kami bicarakan dengan tim. Saat ini kami belum terpikirkan soal itu, karena belum utuh ketemu timnya, Pak Yudi di Jakarta, saya di Surabaya," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef, saat dihubungi pada Sabtu (30/1).

Menurut Andi, praperadilan bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Proses hukum tersebut bakal sia-sia jika tidak dipersiapkan dengan matang. Dia khawatir tidak diterima apabila pengajuan gugatan itu dilakukan secara tergesa.

"Praperadilan ini tidak kecil, secara konkrit jangan sampai jadi percuma kalau kemudian itu ditolak. Tapi kami akan berusaha sebaik mungkin untuk klien kami," ujar Andi.

Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town. Namun baru menyeruput sekali kopi Vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meregang nyawa.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER