Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga pemerhati demokrasi Setara Institute menilai Kejaksaan Agung telah bertindak keliru memeriksa mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful M. Tumanurung. Mempertanyakan keyakinan eks Gafatar dianggap sebagai bentuk lain dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Keyakinan bukanlah domain hukum. Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan," ujar Ketua Setara Institute Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Ahad (31/1).
Hendardi memberi contoh kasus serupa yang pernah menimpa Lia Aminudin, pempimpin kelompok kepercayaan Kaum Eden. Menurut dia, berapa kali pun Lia Eden dipenjara, keyakinannya tidak akan berubah jika bukan atas dasar kemauan sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Itu merupakan pelanggaran HAM," kata Hendardi.
Alih-alih mempersoalkan keyakinan, Hendardi berhadap negara, khususnya kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri fokus mengurusi perlindungan warga negara. Sebab apapun keyakinannya, kata Hendardi, mereka merupakan warga negara yang mempunyai hak sama.
Mantan Ketua Gafatar Mahful M. Tumanurung pada Jumat (29/1) dipanggil oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang juga Wakil Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Adi Toegarisman.
Mahful datang ke Kejagung didampingi dua eks anggota Gafatar, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Aliansi Bhinneka Tunggal Ika. Ia mengatakan diundang untuk memberi informasi terkait bekas organisasinya itu kepada Adi.
"Kami ingin meluruskan semuanya, bukan seperti yang beredar selama ini. Kami hanya ormas biasa. Terima kasih sudah diundang supaya bisa menjelaskan," kata Mahful.
Sudarto, yang turut mendampingi Mahful di kejaksaan, menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan terbilang janggal dan tidak biasa.
"Surat undangan awalnya kami ditelepon untuk diajak bincang-bincang. Tapi, tiba-tiba setelah di atas ada yang menyerahkan surat. Isi suratnya permintaan keterangan dari JAM Intel kepada pengurus Gafatar itu," Ujar Sudarto.
(gil/rdk)