"Polisi seharusnya memberikan penjelasan kepada publik sehingga masyarakat tidak dibuat bertanya, karena ini sudah menjadi ranah publik," kata Erlangga saat dihubungi pada Sabtu (30/1).
Dia menilai kasus ini telah berlangsung cukup lama. Sementara metodologi yang dilakukan kepolisian, menurutnya, sudah cukup kuat dengan berbagai saksi dan unsur yang bisa menetapkan Jessica sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tuduhan itu, kata Erlangga, bukan tidak mungkin Jessica dihukum pidana penjara paling berat seumur hidup. Meski demikian, masih ada pertimbangan lain yang dianggap bisa meringankan Jessica.
Erlangga mengatakan, Jessica tinggal membuktikan bahwa ini bukan persoalan yang luar biasa, tapi persoalan yang dikaitkan dengan persoalan-persoalan yang lainnya. Hal itu dianggap bisa meringankan Jessica.
"Problemnya institusi di luar polisi sulit untuk bisa mendeteksi, karena polisi belum juga mengekspos tentang argumentasinya mengapa Jessica ditetapkan sebagai tersangka," tutur Erlangga.
Kemarin, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara hingga pukul 23.00 WIB. Gelar perkara yang dihadiri para penyidik dan beberapa ahli, polisi yakin dengan alat bukti yang telah dimiliki. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sabtu tadi, Jessica ditangkap pihak kepolisian di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB. Polisi menangkap Jessica Kumala Wongso hanya dalam waktu kurang dari 10 jam pascagelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town. Namun baru menyeruput sekali kopi Vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meregang nyawa. (obs)