Polisi Diminta Ekspose Alasan Jerat Jessica dengan Pasal 340

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Minggu, 31 Jan 2016 08:00 WIB
Bukan tidak mungkin Jessica dihukum pidana penjara paling berat seumur hidup. Meski demikian, masih ada pertimbangan lain yang dianggap bisa meringankan.
Jessica Kumala Wongso, sahabat mendiang Wayan Mirna Salihin saat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Menteng, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan status tersangka terhadap Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin menuai kontroversi. Kriminolog Universitas Indonesia Erlangga Masdiana berpendapat, polisi semestinya menjelaskan ke publik soal argumentasinya menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

"Polisi seharusnya memberikan penjelasan kepada publik sehingga masyarakat tidak dibuat bertanya, karena ini sudah menjadi ranah publik," kata Erlangga saat dihubungi pada Sabtu (30/1).

Dia menilai kasus ini telah berlangsung cukup lama. Sementara metodologi yang dilakukan kepolisian, menurutnya, sudah cukup kuat dengan berbagai saksi dan unsur yang bisa menetapkan Jessica sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian menjerat Jessica dengan tuduhan pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP tersebut berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Dengan tuduhan itu, kata Erlangga, bukan tidak mungkin Jessica dihukum pidana penjara paling berat seumur hidup. Meski demikian, masih ada pertimbangan lain yang dianggap bisa meringankan Jessica.

"Kalau pembunuhan berencana itu bisa seumur hidup, tinggal bagaimana Jessica membuktikan bahwa dia menjawab persoalan," katanya.

Erlangga mengatakan, Jessica tinggal membuktikan bahwa ini bukan persoalan yang luar biasa, tapi persoalan yang dikaitkan dengan persoalan-persoalan yang lainnya. Hal itu dianggap bisa meringankan Jessica.

"Problemnya institusi di luar polisi sulit untuk bisa mendeteksi, karena polisi belum juga mengekspos tentang argumentasinya mengapa Jessica ditetapkan sebagai tersangka," tutur Erlangga.

Kemarin, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara hingga pukul 23.00 WIB. Gelar perkara yang dihadiri para penyidik dan beberapa ahli, polisi yakin dengan alat bukti yang telah dimiliki. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sabtu tadi, Jessica ditangkap pihak kepolisian di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB. Polisi menangkap Jessica Kumala Wongso hanya dalam waktu kurang dari 10 jam pascagelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town. Namun baru menyeruput sekali kopi Vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meregang nyawa. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER