Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menjelaskan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan jelas saat menahan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Iqbal juga berkata bahwa proses penahanan terhadap Jessica ditujukan agar tidak mempersulit proses penyidikan.
"Kalau sudah menetapkan tersangka, minimal dua alat bukti sudah kami miliki. Bahkan, penyidik sudah mempunyai lebih dari dua," kata Iqbal saat dihubungi wartawan, Minggu (31/1).
Iqbal menerangkan, alat bukti yang dimiliki penyidik bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan, tetapi dalam proses pemberkasan perkara. Dia mengatakan, alat bukti yang dimiliki juga terus diperkuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memperkuat itu terus sambil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Iqbal.
Penguatan alat bukti disebutnya agar polisi dapat memiliki pembuktian yang kuat saat proses peradilan berlangsung. Meski demikian, Iqbal enggan mengungkapkan alat bukti yang dimiliki kepolisian.
Iqbal juga tak mempermasalahkan jika nantinya Jessica mengajukan praperadilan, karena merupakan hak tersangka.
Selain itu, Iqbal membantah anggapan bahwa telah terjadi penjemputan paksa terhadap Jessica Sabtu (30/1) kemarin di sebuah hotel kawasan Mangga Dua. Dia menuturkan kepolisian melakukan penangkapan sesuai prosedur dan Jessica saat ditangkap juga kooperatif.
Dihubungi terpisah, pengacara Jessica, Yudi Wibowo mengatakan belum ada rencana untuk menjenguk kliennya yang telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak semalam. Pihak keluarga juga disebut belum ada rencana menjenguk.
"Belum ada jenguk untuk hari ini karena terbentur jadwal. Keluarga juga belum akan datang hari ini," kata Yudi.
Yudi juga mengaku hingga kini pihaknya masih belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica.
Sebelumnya, Yudi mempertanyakan alat bukti yang dipakai polisi sehingga menangkap dan menahan kliennya. Mereka menduga bukti itu rekaan belaka.
"Siapa yang melihat, mendengar, mengalami, Jessica menaruh sianida?," kata Yudi Wibowo Sukinto, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1) tengah malam. "Itu saja yang perlu diungkap."
Setelah diperiksa selama hampir 12 jam, kemarin, polisi memutuskan untuk menahan Jessica. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan dirinya yang menandatangani surat penahanan itu.
Krishna menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya Jessica ditahan oleh penyidik. Pertama adalah alasan subjektif, yaitu kekhawatiran Jessica akan melarikan diri, mengulang perbuatannya, dan atau menghilangkan alat bukti.
Sedangkan pertimbangan kedua adalah alasan objektif yaitu unsur-unsur pasal di gelar perkara yang dirasa mencukupi.
(stu)