Jessica dalam Kondisi Baik Saat Ditahan Penyidik

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Minggu, 31 Jan 2016 20:50 WIB
Polda Metro Jaya juga mengklaim, Jessica mendapat perlakuan dan fasilitas yang layak di dalam Rutan Polda, termasuk kasur dan kamar mandi.
essica Kumala Wongso, sahabat mendiang Wayan Mirna Salihin didampingi kuasa hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Menteng, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016. CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dalam kondisi sehat saat ditahan.

Musyafak mengatakan, belum ada tanda-tanda gangguan kesehatan atau stres yang dialami Jessica pada saat dilakukan penahanan Sabtu (30/1) kemarin.

"Untuk sementara, waktu pas ditahan, kami periksa belum ada. Masih dalam keadaan normal, tensi bagus. Kemudian yang lain masih bagus, belum ada tanda-tanda gangguan kesehatan," kata Musyafak saat dikonfirmasi wartawan, Minggu sore (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musyafak menjelaskan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kembali terhadap Jessica. Disebutnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya saat pertama kali ditahan dan ketika ada permintaan dari penyidik.

"Pertama kali datang kami periksa kondisi awal. Kami lakukan pemeriksaan supaya enggak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Musyafak.

Mendapat Fasilitas Baik

Dihubungi terpisah, Direktur Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas S. Imam mengatakan dalam tahanan Jessica mendapat perlakuan layak.

"Kasur ada, kamar mandi di dalam, standarlah. Pokoknya layaklah. Kalau di rumah tahanan (rutan) Polda Metro mah layak," kata Barnabas.

Meski demikian, Barnabas mengaku belum mengecek kondisi terakhir dari Jessica. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Jessica ditahan secara terpisah atau sendiri. "Karena jadian ditahan baru tadi malam," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menjelaskan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan jelas saat menahan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Iqbal juga berkata bahwa proses penahanan terhadap Jessica ditujukan agar tidak mempersulit proses penyidikan.

"Kalau sudah menetapkan tersangka, minimal dua alat bukti sudah kami miliki. Bahkan, penyidik sudah mempunyai lebih dari dua," kata Iqbal saat dihubungi wartawan, Minggu (31/1).

Setelah diperiksa selama hampir 12 jam, kemarin, polisi memutuskan untuk menahan Jessica. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan dirinya yang menandatangani surat penahanan itu.

Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER