Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap penyidikan untuk anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penyidik mendedah kesaksian Kabiro Perencanaan dan Anggaran PU, A Hasanudin.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan Hasanudin diperiksa untuk tersangka penyuap Damayanti, Abdul Khoir. Hasanudin diduga mengetahui transaksi suap yang terjadi antara Damayanti dan Direktur PT Windu Tunggal Utama ini.
"A Hasanudin diperiksa untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Yuyuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dijadwalkan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/2). Hasanudin dianggap mengetahui soal penganggaran proyek yang diamankan oleh Damayanti melalui transaksi suap.
Proyek tersebut berlokasi di Pulau Seram, wilayah Maluku. Pengacara Abdul Khoir, Haerudin Masaro, mengatakan setidaknya terdapat 20 paket proyek di kawasan Maluku dan Maluku Utara. Namun ia enggan membocorkan berapa proyek yang dijanjikan oleh Damayanti untuk digarap perusahaan Abdul.
"Nilai proyek paling sedikit Rp30 miliar," kata Haerudin beberapa waktu lalu.
Abdul Khoir, menurut sumber CNN Indonesia, telah mengucurkan sedikitnya Rp40 miliar untuk mengamankan proyek di lokasi tersebut. Duit diduga mengalir ke Damayanti setidaknya Sin$99 ribu dan kolega Damayanti sekaligus anggota Komisi V Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, sebanyak Sin$ 404 ribu. Dut diduga diserahkan melalui staf Damayanti, Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016.
Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.
Sementara itu, saat ini Budi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. "Budi Supriyanto juga diperiksa untuk AKH," kata Yuyuk.
Selain Budi, informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com juga menunjukkan ada dugaan aliran ke anggota Komisi V Fraksi PKB sebanyak Rp8 miliar. Duit dari Abdul ini diserahkan melalui seorang staf ahli DPR. Fulus panas juga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi PAN sejumlah Rp8,4 miliar dari Abdul yang disetorkan sebanyak tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.
Sumber itu menyebutkan, duit juga diterima oleh Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan PUPR, Amran Hl Mustary. Amran disebut menerima duit sebanyak Rp15,6 miliar dari Abdul yang disetor sebanyak empat kali pada 2015.
Namun, Amran ketika dikonfirmasi usai penyidikan Selasa kemarin pun menyanggahnya. "Tidak ada. Bagaimana itu bisa?" ujar Amran. Amran bahkan berani untuk membuktikan nihilnya penerimaan duit oleh dirinya.
Status Budi, Amran, dan dua politikus Senayan yang lain hingga kini belum menjadi tersangka. KPK masih membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menyeret mereka.
Damayanti, Dessy, dan staf Damayanti lainnya yakni Julia Prasetya rini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(bag)