KPK Bedah Kesaksian Pegawai Perusahaan Perkapalan untuk Lino

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 10:33 WIB
KPK menduga crane yang didatangkan Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd diduga tak sesuai spesifikasi.
Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah kesaksian Business Development Manager PT Lloy'd Register Indonesia, Daroby Syafi'i, untuk tersangka RJ Lino. Penyidik menduga Daroby mengetahui ihwal korupsi pengadaan Quay Container Crane di perusahaan pelat merah pimpinan Lino, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

"Keterangan Daroby untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Daroby telah siap diperiksa oleh penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/2). Ia tampak telah duduk di ruang tunggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini bukanlah pemeriksaan pertama buat Daroby. Pekan lalu, ia pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Namun, tim antirasuah merasa informasi yang dipaparkan belum mencukupi. Alhasil, Daroby kembali dimintai keterangan penyidik.
Adapun RJ Lino belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Jumat pekan lalu, ia mendadak sakit terkena serangan jantung saat dipanggil penyidik.

Lino kolaps usai pemeriksaan sehari sebelumnya di Bareskrim Polri untuk kasus dugaan korupsi mobile crane di perusahaan yang sama. Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail menduga kliennya mengalami stres. Sebelumnya, Lino kalah dalam praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menduga crane yang didatangkan Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd diduga tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.

Kerugian negara ditaksir sedikitnya Rp10 miliar. "Audit pasti dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sedang dilaksanakan dan tidak lama lagi angka finalnya bisa kami terima tapi menurut kami tidak akan jauh beda jumlahnya dengan yang ada sekarang karena sudah dilakukan dengan metode perhitungan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER