Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah merampungkan draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) Nomor 15 Tahun 2003. Draf tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk kemudian diserahkan ke DPR.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan draf RUU Antiterorisme itu sudah ditandatangani oleh semua pihak terkait di pemerintahan, baik menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya.
"Sudah selesai, hari ini mau (diajukan) ke Presiden. Tapi kami lihat jadwal Presiden saja hari ini. Semua sudah kita paraf, tinggal ke presiden saja," ujar Luhut usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di kantornya, Jakarta, Senin (1/2).
Luhut menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Kepala BIN Sutiyoso, serta sejumlah petinggi negara lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut tidak menjelaskan inti dari poin-poin yang menjadi bahan revisi UU Antiterorisme. Dia hanya mengatakan RUU itu bakal dibahas tuntas bersama DPR setelah draf ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Hal senada dikemukakan Yasonna. “Kami sudah siap. Tapi sekarang ini ada tamu negara. Jadi kita menunggu waktu Presiden. Nanti Pak Menko (Luhut) yang atur," kata dia.
Masuk program legislasi nasional
Revisi UU Antiterorisme ini sebelumnya telah disepakati Badan Legislasi DPR masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. RUU ini menjadi satu dari 40 RUU yang menjadi bahan pembahasan di Prolegnas tahun ini.
Dari 40 RUU yang masuk Prolegnas 2016, sebanyak 22 di antaranya merupakan RUU inisiatif DPR, dua RUU inisitaif DPD, 12 RUU inisiatif pemerintah, dan empat RUU inisiatif bersama.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan sekitar 30 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2016 merupakan
carry over dari Prolegnas 2015. Sementara 10 sisanya merupakan RUU yang baru menyusul masuk dan diusulkan untuk dibahas.
Sepuluh RUU yang baru diusulkan masuk dalam Prolegnas antara lain RUU tentang Perubahan UU 8/2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Pendapatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Ada juga RUU tentang Kitab Hukum Pemilu atau Penyelenggaraan Pemilihan Umum, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU Kebidanan, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Perubahan atas UU Momor 30/2002 tentang KPK, serta RUU tentang perubahan atas UU Nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta RUU Ekonomi Kreatif.
"Yang paling baru masuk diusulkan itu RUU (Anti)terorisme," kata Supratman, merujuk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.
(gil/agk)