Luhut mengingatkan, pemerintah dan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap seluruh eks anggota organisasi masyarakat tersebut.
"Anggota Gafatar itu warga negara yang harus dilindungi. Mereka perlu dibina. Kami tidak boleh asal hajar. Percayalah, kami akan menanganai mereka dengan baik," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut memaparkan, proses kembalinya mantan anggota Gafatar ke lingkungan mereka harus berlangsung secara manusiawi dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Gelombang pertama evakuasi warga eks Gafatar melalui jalur laut dilakukan pada Sabtu lalu. Tercatat ada 351 warga yang dibawa ke Pelabuhan di Semarang menggunakan KRI Teluk Gilimanuk kala itu.
Hari ini 712 warga juga akan diangkut KRI Teluk Banten ke dermaga Kolinlamil di Tanjung Priok, Jakarta. Terakhir, 823 warga eks Gafatar akan dibawa KRI Teluk Bone merapat di dermaga Kolinlamil di Tanjung Priok, Jakarta, lusa.
"Sementara yang dievakuasi lewat udara sejak 22 sampai 24 Januari sudah sebanyak 1.418 jiwa. Mereka mendarat di bandara di Jakarta, Surabaya, dan Solo," kata Kepala Dinas Penerangan Kolinlamil Letnan Kolonel Laut Bazisokhi Gea. (agk)