Pengacara Novel Baswedan Minta Kejaksaan Gelar Perkara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 19:33 WIB
Gelar perkara ini untuk dugaan kesalahan prosedur dalam penyusunan berkas dakwaan kasus pembunuhan pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
Penyidik Novel Baswedan bertolak ke Bareskrim Polri menemui penyidik untuk pemberkasan kasus, Kamis (3/12). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Julius Ibrani, mendesak pihak komisi antirasuah dan Kejaksaan Agung untuk melakukan audiensi dan gelar perkara. Tujuannya agar melihat dugaan kesalahan prosedur dalam penyusunan berkas dakwaan kasus pembunuhan pencuri sarang burung walet di Bengkulu.

"Kejaksaan Agung berwenang untuk tidak terjebak pada dugaan rekayasa dan melakukan gelar perkara dan menunda proses yang sudah dilakukan terhadap pengadilan," kata Julis di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/2).

Menurut Julius, sejak awal proses penanganan kasus di Kepolisian, ditemukan rekayasa pelaporan kasus. Saat itu, Korps Bhayangkara juga menafikan rekomendasi Ombudsman yang melihat sejumlah kejanggalan dari penangkapan hingga penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada laporan rekayasa, prosedurnya banyak kejanggalan, begitu banyak pelanggaran," ucapnya.
Pihaknya juga mendorong Kejaksaan untuk tak mengikuti aturan main dari polisi dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri serta meneruskan proses hukum. Ia juga meminta Kejaksaan meneliti kelayakan surat tersebut.

"Masih bisa untuk meminta gelar perkara itu diatur oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mulai dari Pasal  139, 140, dan 144," ujarnya.

Pasal tersebut menguraikan aturan proses penuntutan dan pelimpahan berkas. Pembatalan berkas dakwaan dimungkinkan melalui pengubahan surat dakwaan yang dapat dilakukan tujuh hari sebelum jadwal sidang. Pengubahan tersebut dapat ditembuskan pada pihak pengacara dan pengadilan.

Hingga saat ini, tim pengacara mengaku belum memegang tanggal sidang. Surat pemanggilan untuk sidang pun belum diterima. Pihaknya masih mengonfirmasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan ketika dihubungi terkait tanggal sidang, ia memilih bungkam. "Kita lihat nanti," ujar Made kepada CNN Indonesia.

Namun Made memastikan timnya telah melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk penentuan tanggal sidang dan tim majelis hakim. "Pelimpahan sudah kemarin (Jumat)," katanya.

Di penghujung Februari 2015, penyidik Novel Baswedan yang menangani sejumlah kasus penting di KPK. Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.

Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.
Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.

Sementara itu, serangan bertubi ini membawa Bambang dan Novel mengadu ke Ombudsman atas penangkapan dan prosedur penyidikan Polri kepada keduanya. Ombudsman satu suara melihat Polri melanggar administrasi prosedur ketika menangani kedua kasus. Namun hingga kini tak ada kabar kelanjutan penanganan laporan ini dan sanksi yang diberikan oleh Polri kepada penyidiknya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER