"Kejaksaan Agung berwenang untuk tidak terjebak pada dugaan rekayasa dan melakukan gelar perkara dan menunda proses yang sudah dilakukan terhadap pengadilan," kata Julis di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/2).
Menurut Julius, sejak awal proses penanganan kasus di Kepolisian, ditemukan rekayasa pelaporan kasus. Saat itu, Korps Bhayangkara juga menafikan rekomendasi Ombudsman yang melihat sejumlah kejanggalan dari penangkapan hingga penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih bisa untuk meminta gelar perkara itu diatur oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mulai dari Pasal 139, 140, dan 144," ujarnya.
Hingga saat ini, tim pengacara mengaku belum memegang tanggal sidang. Surat pemanggilan untuk sidang pun belum diterima. Pihaknya masih mengonfirmasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun Made memastikan timnya telah melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk penentuan tanggal sidang dan tim majelis hakim. "Pelimpahan sudah kemarin (Jumat)," katanya.
Di penghujung Februari 2015, penyidik Novel Baswedan yang menangani sejumlah kasus penting di KPK. Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.
Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu, serangan bertubi ini membawa Bambang dan Novel mengadu ke Ombudsman atas penangkapan dan prosedur penyidikan Polri kepada keduanya. Ombudsman satu suara melihat Polri melanggar administrasi prosedur ketika menangani kedua kasus. Namun hingga kini tak ada kabar kelanjutan penanganan laporan ini dan sanksi yang diberikan oleh Polri kepada penyidiknya. (pit)