Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Novel Baswedan menuntut Presiden Joko Widodo agar menghentikan perkara yang membelit kliennya. Tim pengacara meminta kepada orang nomor satu di Indonesia untuk memastikan agar Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan kriminalisasi terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Pernyataan itu tertuang dalam tiga butir pernyataan sikap dari kuasa hukum Novel. Pernyataan itu di antaranya 1.1. Pelimpahan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan mengabaikan instruksi presiden dan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah bentuk abuse of power oleh institusi penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan; 2. Kembali menuntut Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan untuk memastikan Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan;3. Mendesak Jaksa Agung segera menarik dakwaan sebelum jadwal persidangan (pasal 144 KUHAP).
“Patut disesalkan kasus bermotif kriminalisasi dan pelemahan KPK ini tetap bergulir meski Ombudsman telah mengumumkan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut,” tulis pernyataan bersama kuasa hukum Novel Baswedan yang diterima redaksi CNN Indonesia, Senin (1/2).
Ombudsman dalam kasus ini memberikan tujuh pernyataan. Di antaranya: (1) Pelapor tidak memenuhi kualifikasi; (2) Adanya penundaan penanganan yang berlarut; (3) Rekayasa dan manipulasi Surat Keputusan Penghukuman Disiplin; (4) Rekayasa dan manipulasi Berita Acara proyektil/Anak Peluru; (5) Rekayasa dan manipulasi Berita Acara Laboratoris Kriminalistik tentang uji balistik terhadap senjata api; (6) Penggeledahan rumah, penggeledahan badan dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur; (7) Ketidaksesuaian urutan tanggal dalam administrasi penyidikan; (8) Penggunaan alat bukti yang tidak relevan.
Ombudsman juga merekomendasikan kepada Kapolri agar melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada jajaran penyidik yang menangani perkara pelapor. Lembaga ini juga meminta korps kepolisian agar melakukan penindakan terhadap adanya rekayasa dan manipulasi penanganan perkara, penyimpangan prosedur dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, serta penindakan terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Republik Indonesia juga diminta Ombudsman agar melakukan pemeriksaan dan gelar perkara ulang terhadap kasus Novel. Segendang dengan hal ini, Presiden Jokowi sebenarnya telah berulangkali memerintahkan kepolisian agar menghentikan upaya kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Novel dijerat hukum setelah diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet hingga menyebabkan meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi ketika Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara ke PN Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016 dan telah dinyatakan lengkap (P21).
(bag)