Jaksa Agung Kaji Aspek Yuridis Kasus Novel Baswedan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 15:20 WIB
Jaksa Agung berkali-kali mengklaim akan mengkaji kasus Novel Baswedan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan semestinya siap disidangkan.
Penyidik Novel Baswedan bertolak ke Bareskrim Polri menemui penyidik untuk pemberkasan kasus, Kamis (3/12). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan membutuhkan pembahasan bersama dari berbagai pihak yang turut terlibat menangani kasus penganiayaan dan penembakan pencuri sarang burung walet.

Bagaimanapun, penanganan perkara terhadap peristiwa saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara ke PN Bengkulu pada Jumat (29/1) dan telah dinyatakan lengkap.

"Kita lihat nanti seperti apa. Ini kan nanti harus dibahas bersama antara KPK, pengadilan, dan polisi. Juga tentunya kami lihat aspek yuridisnya seperti apa," ujar Prasetyo saat ditemui di Jakarta, Senin (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengamini tidak sedikit pihak yang menghendaki kasus Novel dihentikan. Meski demikian, Prasetyo tetap menegaskan penegakan hukum akan tetap berjalan.

"Semua aspek tentunya dilihat, termasuk juga rasa keadilan masyarakat. Tapi sejauh mana itu kan tetap harus dikaji," kata Prasetyo.

Sejumlah tokoh dan pegiat antikorupsi menyuarakan dukungan terhadap Novel Baswedan dan meminta kejaksaan menghentikan kasusnya. Pengusutan kasus terhadap Novel disesalkan lantaran dianggap bermotif kriminalisasi dan bentuk lain dari pelemahan kelembagaan KPK.

Tim kuasa hukum Novel menyatakan penanganan kasus sarang burung walet terkesan dipaksakan meski Ombudsman telah mengumumkan banyaknya maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut.

Dari hasil temuan tersebut, Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada Kejaksaan RI untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara ulang terhadap kasus Novel. Pada saat bersamaan, tim kuasa hukum mencatat Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan memerintahkan Kepolisian untuk menghentikan upaya kriminalisasi dalam kasus Novel Baswedan.

"Faktanya, dua institusi penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) justru mengabaikan instruksi presiden dan juga rekomendasi ombudsman," ujar penasehat hukum Novel, Saor Siagian, melalui keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER