"Kami berharap kasus BW tidak diteruskan ke pengadilan oleh Kejaksaan agar tidak membebani pimpinan KPK sekarang," ujar La Ode kepada CNNIndonesia.com.
Jika Korps Adhyaksa terus melanjutkan kasus BW, menurut punggawa KPK jilid IV itu lembaganya tak dapat membangun jembatan komunikasi yang efektif dengan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berlima menginginkan kasus tersebut berhenti agar bisa mulai dari nol dan meningkatkan kerja sama dengan polisi dan Kejaksaan," ujarnya.
"Soal teknisnya kami serahkan pada pertimbangan Jaksa Agung dan jajarannya," kata La Ode.
Samad dijerat sangkaan dokumen palsu dan kasus rumah kaca, sedangkan Novel disangka telah menganiaya hingga tewas seorang pencuri sarang burung walet di Lampung.
"Ada tiga pilihan, yaitu kasus itu dilanjutkan, dihentikan, atau dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering). Kami juga tidak mau menghukum orang yang bersalah. Lebih baik melepaskan orang bersalah daripada menghukum orang tidak bersalah," kata Prasetyo.
Bambang yang sempat menjadi pengacara Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, diyakini polisi telah menggiring opini terkait transaksi uang dalam kampanye pilkada melalui seorang saksi bernama Ratna Mutiara saat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kasus ini memang tak terkait posisi Bambang yang pada tahun 2014 lalu menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah. Namun aparat Kepolisian mengangkat perkara kni tepat setelah KPK menjerat petinggi Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Setahun berjalan, kasus mengambang. Tak ada kepastian dari pihak Kejaksaan yang kini menangani kasus tersebut: akan dihentikan atau diteruskan.