Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, Senin (1/2).
Pada rapat Baleg tersebut, dua anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo, sebagai perwakilan fraksi pengusul, memaparkan isi draf RUU KPK yang mereka susun.
Perubahan yang PDIP usulkan menyangkut penyadapan, pembentukan dewan pengawas, syarat penyelidik dan penyidik, ketentuan penyelidikan dan penyidikan serta kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyadapan diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Pasal-pasal tersebut menyebutkan izin dan mekanisme penyadapan," kata Risa di ruang rapat Baleg, Gedung DPR, Jakarta.
Meski demikian, Risa dan Ichsan belum menjelaskan secara detil peraturan penyadapan yang fraksinya maksud.
Terkait ketentuan pembentukan dewan pengawas, Risa berkata, akan diatur tugas pokok, fungsi, syarat pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas.
Draf rancangan
beleid itu juga menentukan, penyelidik lembaga antirasuah berasal dari kepolisian dan diperbantukan ke KPK, minimal selama dua tahun. Sementara itu, penyidik KPK dapat berstatus anggota Polri, Kejaksaan atau pegawai negeri sipil.
Serupa dengan penyelidik, masa tugas penyidik tersebut di komisi antirasuah paling sedikit dua tahun.
"Tata beracara penyelidikan dan penyidikan masih tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ujar Risa.
Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, draf RUU itu memberikan kewenangan KPK mengeluarkan SP3. Risa menuturkan, kewenangan tersebut hanya dapat digunakan dalam keadaan tertentu.
"Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu sakit atau meninggal. Tidak mungkin dia punya cap sebagai tersangka. KPK tidak kami izinkan menerapkan SP3 ke semua orang," ucapnya Risa.
Soal dewan pengawas, Rita memaparkan, lembaga tersebut hanya akan mengawasi KPK dalam tataran etik.
revisi
Pembentukan PanjaDitemui terpisah, anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno mengatakan, setelah harmonisasi draf RUU KPK disetujui, mekanisme selanjutnya adalah pembentukan panitia kerja (panja).
"Panja ini akan melakukan pembulatan, pemantapan dan pematangan konsepsi, mengundang KPK untuk rapat dengar pendapat umum plus sejumlah akademisi," ujar Hendrawan.
Hendrawan meminta anggota tim pengusul draf RUU KPK membuat matriks perbandingan. Matriks tersebut, menurutnya, akan digunakan untuk mengukur dampak dari perubahan UU KPK, mengarah ke sisi positif atau justru sebaliknya.
"Semua ini sudah melalui proses modifikasi, akomodasi, aspirasi dari berbagai pihak. Jadi sebenarnya sudah mengkristal," ujarnya.
Pekan lalu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo berkata, naskah akademik RUU KPK yang sempat beredar tidak disetujui karena memuat pembatasan masa kerja KPK.
"Mulai pekan depan, kami akan kembali mengundang para pengusul karena ada penyempurnaan. Kami tidak setuju ada pembatasan 12 tahun dan sebagainya. Kami undang lagi untuk harmonisasi," ucap Firman.
(abm)