Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya tetap konsisten mengawal empat poin revisi UU KPK yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Keempat poin tersebut adalah penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pembentukan dewan pengawas, dan penyidik independen.
"Kita hanya berikan saran dan masukan. Saya dengar dari kepemimpinan yang lama, sarannya sudah diberikan ke presiden, sarannya empat, itu saja yang di-follow up," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Agus mengatakan lembaga antirasuah sebagai pelaksana undang-undang bukan lah pelaku utama dalam revisi UU KPK ini. Ia pun menyerahkan keputusan kepada dua aktor, pemerintah dan legislatif.
"Kita di tangan dua tempat pemerintah dan DPR," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa diutarakan Wakil Ketua KPK sekaligus mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang. Saut menjelaskan, tak ada peran signifikan dari KPK dalam revisi ini. Namun, ia menegaskan perlunya kejelasan dari empat poin yang direvisi agar tak menimbulkan simpang siur.
"Naskah akademik harus jelas, tapi menarik untuk didiskusikan karena segala teori ada di dalamnya," kata Saut.
Keempat poin RUU KPK menjadi perdebatan dan menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat sipil. Pada poin penyadapan, ruwetnya birokrasi melalui izin pengadilan dinilai dapat menghambat kinerja penyidik komisi antirasiah dalam melakukan operasi tangkap tangan. Sementara pada poin penerbitan SP3, dapat menimbulkan dugaan penghentian kasus yang selama ini belum pernah dilakukan KPK.
Selain itu, ada pula poin menyangkut dewan pengawas yang dibentuk agar KPK tak sewenang-wenang dalam memberantas korupsi. Selanjutnya, muncul wacana pengetatan penyidik independen dan mengembalikan tugas penyidik pada dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan.
Dihubungi secara terpisah, mantan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku telah berkomunikasi dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait empat poin tersebut. Ruki sebelum purna tugas sempat mengatakan sikapnya konsisten untuk tak melemahkan lembaga antirasuah
"Presiden bertanya melalui Seskab, kalau hanya empat poin ini saja yaitu penyadapan, dewan pengawas, SP3 dan penyidik, bagaimana rumusannya yang baik dan tidak melemahkan KPK? kami jawab prinsipnya perubahan apapun kalau akan melemahkan jawabanya kami tidak setuju," kata Ruki.
Ruki juga menyerahkan kewenangan sepenuhnya pada pemerintah dan DPR selaku perumus undang-undang. "Terserah pemerintah saja. Pokoknya kita tidak mau kalau sampai bergeser," ujarnya.
RUU KPK telah disahkan menjadi revisi usulan DPR dalam Program Legislasi Nasional 2015 yang pembahasannya diteruskan pada tahun 2016 lantaran DPR tengah reses. Untuk pembahasan selanjutnya dalam revisi, DPR akan meminta pemerintah dan KPK untuk memberikan saran.
(pit)