Bareskrim Sidik Gafatar soal Penistaan Agama

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 08:19 WIB
Selain di Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah Yogyakarta dan Kalimantan Barat juga menyidik kasus terkait Gafatar.
Warga eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berjalan menuju bus jemputan seusai turun dari KRI Teluk Banten 516 di Dermaga Mako Kolinlamil, Jakarta, Rabu. 27 Januari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyidik dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar hari ini, Selasa (1/2).

"Pasal yang dikenakan 156 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ancamannya lima tahun maksimal," kata Suharsono saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan, kata Suharsono, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dibuat oleh seseorang berinisial MH pada 4 Janari 2016.

Sementara pihak terlapor adalah organisasi Gafatar. Ketika ditanya apakah yang dimaksud adalah pengurusnya, Suharsono menjawab, "semua pihak yang terkait dengan keberadaan organisasi ini."

"Kalau sudah menentukan pasal yang disangkakan, penyidik sudah yakin dengan perkara yang terjadi," kata Suharsono.

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Untuk itu, penyidik, kata Suharsono, "akan memanggil semua pihak yang terkait." Penyidik juga telah merencanakan untuk memanggil pemuka-pemuka agama untuk mendalami unsur penistaan agama dalam kasus ini.

Kasus di Daerah

Selain di Bareskrim, Kepolisian Daerah Yogyakarta dan Kalimantan Barat juga menyidik kasus terkait Gafatar. Namun, di Kalimantan Barat, polisi menangani kasus dugaan pengrusakan kendaraan dan bangunan milik Gafatar dan di Yogyakarta soal penculikan.

"Tentunya tetap didukung oleh pihak Bareskrim sehingga benar proses yang dilakukan, dengan harapan meminimalisir kesalahan proses penyidikan," kata Suharsono.

Di Yogyakarta, kata dia, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Sementara di Kalimantan Barat, penyidik masih terus mengembangkan untuk melihat siapa yang menggerakkan massa untuk melakukan pengrusakan.

Belakangan masyarakat yang melaporkan orang-orang di sekitarnya menghilang untuk pergi bergabung dengan organisasi tersebut di Mempawah, Kalimantan Barat.

Warga di daerah tersebut menolak keberadaan kelompok yang mengaku sudah membubarkan diri ini dan mengusirnya. Karena itu, sekitar 1.000 orang eks anggota Gafatar terpaksa dievakuasi dan dipulangkan ke daerah masing-masing. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER