"Kamis, kami diundang ke DPR dan kami akan datang. Kami terima drafnya baru Senin sore dan belum dibaca. Akan dipelajari," kata Agus di kantornya, Jakarta, Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan draf perubahan atau RUU KPK masih dapat diubah baik dari fraksi maupun KPK.
"Sedianya, setelah penjelasan akhir pengusul, lalu bentuk Panja. Tapi, dari perkembangan, kami simpulkan pembentukan Panja diundur. Lalu, RDP dengan KPK dan pakar yang paham masalah UU KPK," kata Supratman di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta.
Sebelumnya, muncul empat poin RUU KPK yang menjadi perdebatan dan menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat sipil. Pada poin penyadapan, ruwetnya birokrasi melalui izin pengadilan dinilai dapat menghambat kinerja penyidik komisi antirasiah dalam melakukan operasi tangkap tangan. Sementara pada poin penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dapat menimbulkan dugaan penghentian kasus yang selama ini belum pernah dilakukan KPK.
Selain itu, ada pula poin menyangkut dewan pengawas yang dibentuk agar KPK tak sewenang-wenang dalam memberantas korupsi. Selanjutnya, muncul wacana pengetatan penyidik independen dan mengembalikan tugas penyidik pada dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan. (sur)