Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan dirinya bersama pimpinan lain tengah mengkaji draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK usulan DPR. Komisi antirasuah akan mengajukan sejumlah saran dalam pembenahan aturan tersebut pada pertemuan mendatang.
"Kamis, kami diundang ke DPR dan kami akan datang. Kami terima drafnya baru Senin sore dan belum dibaca. Akan dipelajari," kata Agus di kantornya, Jakarta, Senin (1/2).
Agus menjelaskan dirinya akan menentukan dan menyimpulkan bagian mana yang akan diubah atau tidak. Perubahan ini, menurutnya, harus mendukung upaya pemberantasan rasuah oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK besok pagi akan menentukan pasal mana yang sebaiknya tidak disentuh dan pasal mana yang ditambahi supaya memperkuat KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan draf perubahan atau RUU KPK masih dapat diubah baik dari fraksi maupun KPK.
Supratman menyatakan dalam perubahan UU KPK ini dibutuhkan kehati-hatian. Sehingga, segala masukan untuk menyempurnakan draf RUU KPK perlu didengarkan. Untuk itu, dalam rapat ini pembentukan Panja diundur.
"Sedianya, setelah penjelasan akhir pengusul, lalu bentuk Panja. Tapi, dari perkembangan, kami simpulkan pembentukan Panja diundur. Lalu, RDP dengan KPK dan pakar yang paham masalah UU KPK," kata Supratman di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta.
Sebelumnya, muncul empat poin RUU KPK yang menjadi perdebatan dan menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat sipil. Pada poin penyadapan, ruwetnya birokrasi melalui izin pengadilan dinilai dapat menghambat kinerja penyidik komisi antirasiah dalam melakukan operasi tangkap tangan. Sementara pada poin penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dapat menimbulkan dugaan penghentian kasus yang selama ini belum pernah dilakukan KPK.
Selain itu, ada pula poin menyangkut dewan pengawas yang dibentuk agar KPK tak sewenang-wenang dalam memberantas korupsi. Selanjutnya, muncul wacana pengetatan penyidik independen dan mengembalikan tugas penyidik pada dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan.
(sur)