Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan ulang untuk tersangka korupsi pengadaan Quay Container Crane, RJ Lino. Kesaksian Lino bakal diincar ulang pada Jumat pekan ini.
"Surat panggilan sudah dikirimkan kemarin (Senin) untuk pemeriksaan Jumat ini," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi Selasa (2/2).
Yuyuk membenarkan panggilan ini merupakan panggilan kedua pada Lino setelah mangkir pada Jumat pekan lalu. Lino berdalih dirinya terkena serangan jantung ringan yang menyebabkan tak bisa datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 19 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, seseorang tersangka dapat dibemput paksa jika mangkir selama dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Pasal tersebut dikuatkan dengan bunyi Pasal 112 ayat 2 undang-undang yang sama, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Maqdir Ismail selaku pengacara Lino, Maqdir menyebut kliennya masih dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan dari Rumah Sakit Jakarta Medical Center. Kendati demikian ia berharap Lino dapat segera pulih dan memenuni panggilan. "Mudah-mudahan datang," katanya.
Pekan lalu, Maqdir mengklaim telah menyerahkan surat permohonan absen pemeriksaan yang disertai dengan surat keterangan dokter. Praktisi hukum ini menjelaskan jika komisi antirasuah tak percaya dengan surat tersebut, ia mempersilakan penyidik untuk mendatangi kliennya dan memeriksa.
Jika Lino memenuhi panggilan untuk pekan ini, eks Direktur Utama PT Pelindo II ini bakal dicecar sejumlah pertanyaan tentang pengadaan crane. KPK menduga crane yang didatangkan Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.
Kerugian negara ditaksir sedikitnya Rp10 miliar. Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(obs)