Perkara ini nantinya akan dibahas terlebih dahulu di rapat internal MKD. Di rapat internal tersebut juga nantinya akan dibahas mengenai koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
"Pekan depan akan melakukan pembahasan. Kalau sudah masuk ranah hukum, kami akan memantau," kata Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (3/2).
Dugaan penganiayaan ini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri. Dita melaporkan Masinton ke Bareskrim pada 30 Januari lalu. Kemarin (2/2), Bareskrim Polri juga telah melayangkan surat pemeriksaan Dita Aditia, sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.
Dasco berpendapat koordinasi dengan Bareskrim Polri sangat diperlukan karena apa yang disampaikan Dita dan Masinton saling bertentangan. Dia pun menegaskan apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan Masinton, maka dapat dipastikan juga ada pelanggaran etika yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menganut asas praduga tak bersalah. Makanya kami berkoordinasi dengan penyidik untuk sinkronisasi bagi proses MKD," katanya.
Jadwal pemanggilan masinton, ujar Dasco, akan dibahas di rapat internal MKD pekan depan. Sebelumnya, MKD resmi menerima laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton Pasaribu.
Laporan itu diserahkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) kemarin (2/2). Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti mengatakan, pihaknya menyertakan sejumlah berkas dan bukti. Mulai dari surat permohonan bantuan hukum Dita ke LBH APIK, kronologi perkara dan foto korban pasca pemukulan. (sip)