Majelis Kehormatan Bahas Perkara Masinton Pekan Depan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 12:27 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota DPR Masinton Pasaribu akan dibahas pekan depan.
Staf ahli DPR Dita Aditia Ismawati memberikan keterangan terkait penganiyaan yang dilakukan anggota DPR Masinton Pasaribu, di LBH Apik, Jakarta, Senin, 1 Februari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu akan dibahas pekan depan. Masinton diduga memukul Staf Ahlinya, Dita Aditia Ismawati.

Perkara ini nantinya akan dibahas terlebih dahulu di rapat internal MKD. Di rapat internal tersebut juga nantinya akan dibahas mengenai koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

"Pekan depan akan melakukan pembahasan. Kalau sudah masuk ranah hukum, kami akan memantau," kata Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (3/2).

Dugaan penganiayaan ini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri. Dita melaporkan Masinton ke Bareskrim pada 30 Januari lalu. Kemarin (2/2), Bareskrim Polri juga telah melayangkan surat pemeriksaan Dita Aditia, sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.

Dasco berpendapat koordinasi dengan Bareskrim Polri sangat diperlukan karena apa yang disampaikan Dita dan Masinton saling bertentangan. Dia pun menegaskan apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan Masinton, maka dapat dipastikan juga ada pelanggaran etika yang dilakukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Anggota Komisi Hukum DPR ini enggan berandai-andai mengenai pelanggaran etika jenis apakah yang dilakukan Masinton. Tata Beracara MKD mengatur tiga jenis pelanggaran etika, yakni ringan, sedang dan berat.

"Kami menganut asas praduga tak bersalah. Makanya kami berkoordinasi dengan penyidik untuk sinkronisasi bagi proses MKD," katanya.

Jadwal pemanggilan masinton, ujar Dasco, akan dibahas di rapat internal MKD pekan depan. Sebelumnya, MKD resmi menerima laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton Pasaribu.

Laporan itu diserahkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) kemarin (2/2). Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti mengatakan, pihaknya menyertakan sejumlah berkas dan bukti. Mulai dari surat permohonan bantuan hukum Dita ke LBH APIK, kronologi perkara dan foto korban pasca pemukulan. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER