Penyerahan salinan BAP, kata Iqbal, tak diatur batas waktunya dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Hal ini, ujar Iqbal, menjadi alasan polisi untuk tidak lebih dulu menyerahkan salinan BAP Jessica ke pengacaranya.
"Pasal 72 KUHAP menyebutkan tersangka atau pihak pembela dapat meminta salinan itu, betul. Tapi tidak diatur waktunya sehingga penyidik belum menyampaikannya," ujar Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini strategi kami. Teknis dan taktis untuk menyidik," kata Iqbal. (Ikuti Fokus: BABAK BARU KASUS MIRNA)
Lihat juga:Cerita Jessica Jadi Tersangka |
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, sebelumnya menyatakan polisi telah melanggar hukum karena tidak menyerahkan salinan BAP atas Jessica usai diperiksa sebagai tersangka pembunuh Mirna.
"(Jessica) diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Yudi, kemarin.
Pasal tersebut berbunyi “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
Menurut Yudi, polisi memintanya untuk menunggu sampai berkas perkara Mirna dinyatakan lengkap atau P21. Namun, kata dia, polisi pun sampai saat ini tidak memberi kepastian kapan berkas tersebut akan P21.
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna tewas usai meminum kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.