Berkas Pemeriksaan Jessica Sengaja Tak Diberikan ke Pengacara

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 13:43 WIB
Pengacara Jessica menyebut polisi telah melanggar hukum karena tak menyerahkan salinan pemeriksaan atas Jessica usai ia diperiksa sebagai tersangka.
Pengacara menyebut polisi telah melanggar hukum karena tak menyerahkan salinan pemeriksaan atas Jessica usai ia diperiksa sebagai tersangka. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan polisi memang belum menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, kepada pengacaranya.

Penyerahan salinan BAP, kata Iqbal, tak diatur batas waktunya dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Hal ini, ujar Iqbal, menjadi alasan polisi untuk tidak lebih dulu menyerahkan salinan BAP Jessica ke pengacaranya.

"Pasal 72 KUHAP menyebutkan tersangka atau pihak pembela dapat meminta salinan itu, betul. Tapi tidak diatur waktunya sehingga penyidik belum menyampaikannya," ujar Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, selain karena tidak ada batas waktu, ada alasan lain kenapa polisi tidak menyerahkan salinan BAP Jessica, yakni karena memang bagian dari strategi.

"Ini strategi kami. Teknis dan taktis untuk menyidik," kata Iqbal. (Ikuti Fokus: BABAK BARU KASUS MIRNA)
Sampai saat ini polisi belum bisa menggelar rilis atas kasus kematian Mirna, karena menurut Iqbal, penyidik masih mendalami barang bukti dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau semua tuntas, penyidik yakin dan bisa yakinkan JPU, kami akan rekonstruksi total dan rilis. Biar seluruh masyarakat paham bagaimana proses penyidikan," ujar Iqbal.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, sebelumnya menyatakan polisi telah melanggar hukum karena tidak menyerahkan salinan BAP atas Jessica usai diperiksa sebagai tersangka pembunuh Mirna.

"(Jessica) diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Yudi, kemarin.

Pasal tersebut berbunyi “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Menurut Yudi, polisi memintanya untuk menunggu sampai berkas perkara Mirna dinyatakan lengkap atau P21. Namun, kata dia, polisi pun sampai saat ini tidak memberi kepastian kapan berkas tersebut akan P21.
Jessica kini ditahan setelah ditangkap polisi di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu pekan lalu. Ia ditangkap kurang dari 10 jam pascagelar perkara penetapan tersangka kasus kematian Mirna.

Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mirna tewas usai meminum kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER