Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian membenarkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mendapatkan laporan dari Kementerian Perhubungan tentang pemalsuan dokumen izin terbang PT Airfast.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono, Rabu (3/2), mengatakan laporan tersebut dibuat seorang pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Saat ini masih dikaji Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta.
Pihak terlapor adalah seorang operator perusahaan penerbangan tersebut yang berinisial MT. Dia dituduh melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen.
"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal 26 Januari," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, tidak menampik laporan itu.
Namun, dia belum bisa berkomentar karena sedang mengikuti rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata belum merespons panggilan telepon dan pesan singkat untuk ditanyai soal ini.
(bag/bag)