Bareskrim Bongkar Perdagangan Satwa Langka Berkedok Konveksi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 12:47 WIB
Di saat yang sama, SH juga menjalankan usaha haram menjual organ tubuh hewan yang dilindungi.
Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani (tengah) sebelum melakukan pemusnahan barang bukti satwa dilindungi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/4). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa langka yang beroperasi di Jakarta Pusat.

Pengungkapan kasus disampaikan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti yang digelar di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (2/2).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan penyidik telah mengamankan tersangka SH yang sudah lama diintai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan kejahatannya dengan modus membuka usaha kerajinan konveksi sebagai kedok. Memproduksi tas, sepatu, dompet, dari kulit reptil," kata Yazid.

Di saat yang sama, SH juga menjalankan usaha haram menjual organ tubuh hewan yang dilindungi. Barang bukti yang sempat disita dan dimusnahkan di antaranya adalah kulit harimau, kerapas penyu, offset penyu, kulit buaya, tulang, dan taring harimau.

"Semuanya adalah satwa langka yang dilindungi," kata Yazid. "Nilainya Rp600-700 juta."

SH diamankan pada akhir Desember 2015.  Penyidik saat ini masih memburu seorang pelaku yang berperan sebagai pemasok satwa langka untuk dijual.

Berdasarkan pengakuan SH, orang tersebut berasal dari Sumatera.

Kepolisian juga masih mendalami apakah jaringan penjualan satwa langka ini sudah mencapai skala internasional. "Sementara masih lokal, tapi tidak menutup kemungkinan sampai ke luar negeri," kata Yazid.

Kepala Subdirektorat I Komisaris Besar Asep Hadi Saputera mengatakan penjualan satwa langka ini dilakukan berdasarkan pesanan.

"Pembeli bertemu langsung dengan SH," ujarnya. Ketika ditanya apakah artinya kedua pihak saling mengenal, Asep membenarkan.

Namun, karena penjualan dilakukan berdasarkan permintaan pembeli, penyidik belum bisa langsung mengidentifikasi ke mana saja satwa itu dijual.

Atas perbuatannya, SH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER