Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah selesai meminta keterangan dari Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau
Uninterruptible Power Supply (UPS). Ketua BK DPRD Abdul Suhaimi menyatakan pemeriksaan terhadap Fahmi dilakukan untuk dijadikan pelajaran pada anggota Dewan yang lain.
"Kami belum bahas apa-apa, hanya dengar penjelasan Fahmi yang sudah jadi tersangka dan supaya anggota Dewan punya pelajaran penting ke depannya," kata Suhaimi saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Rabu (3/2).
Suhaimi menuturkan pemeriksaan sama sekali tak membahas soal hal-hal teknis. BK hanya meminta penjelasan dari Fahmi terkait alur kasus UPS hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, rapat tersebut digelar tertutup dan tidak diketahui apa saja yang Fahmi ceritakan di hadapan para anggota BK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhaimi hanya menegaskan bahwa pemanggilan hari ini hanyalah pemanggilan pertama terhadap Fahmi. BK DPRD DKI membuka peluang untuk kembali memanggil Fahmi di waktu mendatang.
Hanya saja Suhaimi menegaskan keputusan untuk memanggil Fahmi akam tergantung pada rapat internal BK DPRD DKI yang rencananya akan dilakukan besok.
"Kami akan rapat dulu untuk selanjutnya memutuskan, hari ini dia baru menceritakan alur UPS saja," katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan tujuan konfirmasi tersebut adalah untuk menelisik ranah kode etik yang mungkin telah dilanggar oleh Fahmi selaku anggota dewan.
"Kami ada BK untuk menelisik kode etiknya, saat dia diperiksa (oleh polisi) kan tidak terbuka jadi kami tak tahu. Maka akan kami buktikan di BK," kata Prasetyo saat ditemui di Jakarta.
Pras menambahkan, kasus dugaan korupsi UPS sudah masuk ranah hukim dan itu semua harus dibuktikan secara terang benderang. Pembuktian-pembuktian tersebut nantinya akan diperlihatkan setelah berkas Fahmi masuk ke pengadilan.
Sebelumnya meski telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBDP Jakarta 2014, Fahmi Zulfikar menegaskan belum berniat mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD DKI Jakarta dan anggota Partai Hanura.
Menurut Fahmi, ia hanya akan mundur dari jabatannya jika diminta oleh partai politik tempatnya bernaung. Selain itu, Fahmi juga masih menunggu adanya status hukum yang tetap (inkracht) sebelum memutuskan untuk mundur atau tidak sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan Partai Hanura.
"Ya kalau parpol mengatakan saya harus mengundurkan diri, saya mundur. Saya patuh aturan, kalau partai mengatakan saya harus mundur hari ini, ya saya mundur. Sejauh ini belum ada permintaan (untuk mundur)," ujar Fahmi di Kantor Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (24/11).
(obs)