Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani, Rabu (3/2), mengatakan tersangka tersebut berinisial GM, dari perusahaan berinisial RHO. Ketika ditanya apa jabatan GM di perusahaan itu, Hadi tidak menjawab.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas, Alex Usman. Dia lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply. Dalam kasus sebelumnya, Alex sudah berstatus terdakwa. (bag)