"Yang janggalnya kan (gerakan Jessica) harus ada pembandingnya, apa pembandingnya? Susah," ujar Sarlito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/1).
Sarlito mengatakan, salah satu hal yang saat ini menjadi perbincangan adalah soal gerakan Jessica yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) menoleh beberapa kali saat berada di tempat kejadian perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dilengkapi barangkali belum lengkap alat buktinya yang saya liat sudah memenuhi syarat. Tapi kalau memerlukan alat bukti 1 atau 2 lagi silakan, secepatnya harus dilanjutkan ke P21 (berkas dinyatakan lengkap)," ujar Sarlito.
Selain itu, ia mengingatkan penyidik untuk tidak terlalu lama melengkapai alat bukti untuk mengantisipasi timbulnya opini baru dalam kasus Mirna.
Jessica kini ditahan setelah ditangkap polisi di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu pekan lalu. Ia ditangkap kurang dari 10 jam pascagelar perkara penetapan tersangka kasus kematian Mirna.
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna tewas usai meminum kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. (rdk)