Saksi Ahli: Sulit Temukan Pembanding Gerakan Jessica di CCTV

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 16:19 WIB
Sejumlah gerakan Jessica Wongso yang terekam kamera CCTV di TKP tidak bisa begitu saja didefinisikan sebagai gerakan yang menggambarkan dia pembunuh Mirna.
Jessica Kumala Wongso, sahabat mendiang Wayan Mirna Salihin didampingi kuasa hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Menteng, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sarlito Wirawan Sarwanto, Psikolog Universitas Indonesia dan saksi ahli dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyatakan kesulitan mencari pembanding atas analisa gerak tubuh Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Mirna.

"Yang janggalnya kan (gerakan Jessica) harus ada pembandingnya, apa pembandingnya? Susah," ujar Sarlito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/1).

Sarlito mengatakan, salah satu hal yang saat ini menjadi perbincangan adalah soal gerakan Jessica yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) menoleh beberapa kali saat berada di tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Sarlito, gerakan Jessica tersebut tidak bisa langsung didefinisikan sebagai salah satu gerakan yang menggambarkan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna.

"Menoleh boleh itu bisa macam-macam kesimpulannya. Tidak bisa saya simpulkan kesimpulannya ini (gerakan menoleh Jessica)," ujarnya.

Lebih lanjut, Sarlito telah menyarankan penyidik untuk melengkapi alat bukti sebelum masuk ke tahap persidangan.

"Ya dilengkapi barangkali belum lengkap alat buktinya yang saya liat sudah memenuhi syarat. Tapi kalau memerlukan alat bukti 1 atau 2 lagi silakan, secepatnya harus dilanjutkan ke P21 (berkas dinyatakan lengkap)," ujar Sarlito.

Selain itu, ia mengingatkan penyidik untuk tidak terlalu lama melengkapai alat bukti untuk mengantisipasi timbulnya opini baru dalam kasus Mirna.

Jessica kini ditahan setelah ditangkap polisi di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu pekan lalu. Ia ditangkap kurang dari 10 jam pascagelar perkara penetapan tersangka kasus kematian Mirna.

Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mirna tewas usai meminum kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER