Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak membantah Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, mengalami gangguan jiwa.
"Secara umum normal-normal saja. Buktinya, kalau (Jessica) diperiksa dan ditanya, dia jawab dengan baik, kooperatif, dan relevan," ujar Musyafak, Rabu (3/2).
Ia mengatakan kondisi psikis Jessica terlihat seperti orang normal pada umumnya. Kewajaran itu, kata Musyafak, juga tampak pada beberapa kali pemeriksaan terhadap Jessica yang berjalan sesuai rencana penyidik.
Jika Jessica mengidap kelainan jiwa, ujar Musyafak, polisi harus membebaskannya dari jerat hukum. Sebab berdasarkan aturan yang berlaku, tiap orang yang akalnya tidak sempurna tidak dapat dipidana atau harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa untuk mendapat perawatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-Undang mengatur, jika mengalami gangguan kejiwaan, maka (tersangka) bebas. Tapi saya kira psikiater dan psikolog (melihat) dari aspek psikologi (Jessica) normal-normal saja," kata Musyafak.
Menurut Musyafak, saat ini Jessica dalam tahanan dalam keadaan sehat. “Masih dalam batas kewajaran. Kondisinya normal. Kalaupun ada gangguan kejiwaan, kami pasti diberi tahu.” (Ikuti Fokus:
BABAK BARU KASUS MIRNA)
Jessica kini ditahan setelah akhir pekan lalu ditangkap polisi di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Ia ditangkap kurang dari 10 jam pascagelar perkara penetapan tersangka kasus kematian Mirna.
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sahabat Jessica, Mirna, tewas usai meminum kopi vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
(agk)