Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan mengkaji fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai aliran sesat.
"Itu jadi bukti pendukung. Nanti semua kami kaji dengan bukti di lapangan," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Setelah itu, kata dia, penyidik akan menggelar perkara untuk melihat siapa saja pihak yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika ditanya apakah akan menyidik bekas Ketua Umum Gafatar Mahful Tumanurung dan tokoh yang disebut-sebut ada di belakang organisasi ini, Ahmad Musadeq, Hadi belum bisa memastikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu. Kita selidiki dulu barang bukti yang didapatkan mengarah ke mana," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan Polri akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
"Apabila sudah ada hukum tertulis maka kami akan lakukan tindak lanjut sesuai kompetensi yang dimiliki Polri," kata Agus.
Dia mengimbau masyarakat untuk tenang dan menyerahkan pengusutan kasus ini kepada polisi. "Info yang dimiliki kita tunggu sehingga bisa betul-betul, tidak menyimpulkan opini."
Siang tadi, Ketua Umum MUI Pusat KH Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian mendalam sebelum menetapkan fatwa sesat untuk Gafatar.
"Mereka sesat karena merupakan metamorfosis Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan menjadikan Ahmad Musadeq sebagai pemimpinnya," kata Ma'ruf dalam konferensi pers.
Selain itu, kata Ma'ruf, Gafatar juga dinyatakan sesat karena menganut ajaran Millah Abraham. Hal itu dinilai menyimpang oleh MUI.
"Millah Abraham mencampuradukkan agama Islam, Nasrani, dan Yahudi. Terhadap mereka yang meyakini paham itu maka dinyatakan murtad dan keluar dari ajaran Islam," kata Ma'ruf.
(bag)