"Itu jadi bukti pendukung. Nanti semua kami kaji dengan bukti di lapangan," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Setelah itu, kata dia, penyidik akan menggelar perkara untuk melihat siapa saja pihak yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan Polri akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
Lihat juga:MUI Siap Lakukan Pembinaan Warga Eks Gafatar |
Siang tadi, Ketua Umum MUI Pusat KH Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian mendalam sebelum menetapkan fatwa sesat untuk Gafatar.
"Mereka sesat karena merupakan metamorfosis Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan menjadikan Ahmad Musadeq sebagai pemimpinnya," kata Ma'ruf dalam konferensi pers.
Selain itu, kata Ma'ruf, Gafatar juga dinyatakan sesat karena menganut ajaran Millah Abraham. Hal itu dinilai menyimpang oleh MUI.
"Millah Abraham mencampuradukkan agama Islam, Nasrani, dan Yahudi. Terhadap mereka yang meyakini paham itu maka dinyatakan murtad dan keluar dari ajaran Islam," kata Ma'ruf. (bag)