Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengungkap alasan persetujuan atas draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Hukuman Kebiri.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad berkata, Perppu hukuman kebiri disetujui karena hal tersebut dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual pada anak di masa mendatang.
Salah satu sarana pencegahan yang paling menimbulkan efek jera, menurut Rachmad, adalah pemberian hukuman kebiri kepada tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan pedofil itu sangat berbahaya bagi anak-anak. Kejagung melihat perlu pencegahan sehingga kebiri diyakini memberi efek jera dan memberi dampak kepada yang lain supaya tidak melakukan itu," kata Rachmad saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/2).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menyetujui draf Perppu hukuman kebiri yang diajukan Komnas Anak dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kabar tersebut disampaikan Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait setelah bertemu Jokowi di Istana Negara.
"Perppu ini sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung dan sekarang dibahas oleh Menteri PMK," kata Arist.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pemerintah masih terus menerima masukan terkait penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
"Akan dipertimbangkan semuanya. Jadi ini belum diputuskan. Sedang digodok di Kementerian PMK karena banyak pro-kontra. Kami masih memberikan kesempatan untuk berdiskusi," kata Yohana.
Perppu hukuman kebiri akan mengatur sanksi pidana berupa suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Selain itu, produk hukum tersebut juga akan mengatur hukuman sosial bagi pelaku kejahatan seksual, yakni berupa pemberitahuan ke publik.
(bag)