Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Yudi Wibowo Sukinto, membenarkan kabar yang menyebut dirinya berstatus tersangka. Ia berkata, status tersebut disandangnya saat sedang membela kliennya tahun 2013 silam.
"Itu kasus yang sudah lama, tiga tahun lalu. Saya tidak tahu kelanjutannya sekarang bagaimana," ujar Yudi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/2).
Yudi, yang kini membela Jessica Kumala Wongso, menuturkan kepolisian menetapkannya menjadi tersangka berdasarkan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang guru di Surabaya, Jawa Timur, bernama Saul Krisdiono.
Yudi berkata, ketika itu ia merupakan kuasa hukum siswa yang mengaku dipukuli Saul. Saul, menurutnya, tidak terima diperkarakan ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus pemukulan itu, Yudi mengaku menang. Saul pun mendapatkan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp40 juta.
Yudi merasa heran atas status tersangka yang ditetapkan kepolisian Polresta Kota Surabaya kepadanya. Mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata Yudi, seorang advokat tidak dapat dipidana kala menjalankan profesinya.
"Kasus tersebut sekarang belum ditutup, tapi tidak juga ada kelanjutannya," tutur Yudi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, berencana mengecek status tersangka Yudi ke Perhimpunan Advokat Indonesia.
Kalaupun Yudi memang seorang tersangka pada kasus pidana, Iqbal berkata, hal itu tidak akan menjadi fokus penyidik. "Saat ini kami fokus ke penguatan alat bukti, bukan ke status pengacara Jessica," ucapnya.
(gil)