Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera menyelesaikan kasus yang melibatkan penyidik dan mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung, Kamis (4/2) ini di Istana Merdeka.
"Presiden telah mendengar informasi berkaitan penanganan perkara terkait KPK, baik kasus Pak Novel Baswedan, Pak AS (Abraham Samad), maupun Pak BW (Bambang Widjojanto). Atas informasi, kemudian Presiden meminta kehadiran Pak Jaksa Agung dan Kapolri," kata Johan Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, ujar Johan, ada beberapa pokok bahasan yang dibicarakan. Pokok bahasan tersebut terutama bahwa Presiden Jokowi ingin memperoleh laporan terkait penanganan perkara kasus Novel Baswedan, AS, dan BW.
"Jaksa Agung dan Kapolri tadi menjelaskan kalau berkaitan perkara AS, BW dan Novel Baswedan sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan kasusnya, " kata Johan.
Kesimpulan penyelesaian penanganan kasus, ujar Johan, bisa menuju ke arah
deponeering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum (SKP2). Penyelesaian kasus melalui SKP2 juga sempat dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus yang melibatkan petinggi KPK sebelumnya, yakni kasus Bibit dan Chandra.
Khusus untuk kasus Novel Baswedan, Johan mengatakan Presiden Jokowi juga sudah mendengar bahwa perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun demikian, penyelesaian masih bisa dilakukan dengan cara penarikan dakwaan.
"Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," ujar Johan.
Alasan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung pada hari ini, ujar Johan, juga karena Jokowi ingin agar para penegak hukum bisa fokus mengejar persoalan lain, terutama pembangunan ekonomi.
"Oleh karena itu, Presiden ingin perkara berkaitan dengan KPK diselesaikan karena sudah cukup lama dan berlarut-larut," ujarnya.
Sementara itu, Johan menyampaikan Jaksa Agung dalam pertemuan itu menyebutkan membutuhkan koordinasi dengan pihak-pihak lain dalam penyelesaian kasus, terutama perkara Novel Baswedan.
"Koordinasi dengan pihak siapa, silakan ditanya ke pengadilan atau Jaksa Agung langsung," kata Johan.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan hingga kini pihak KPK tengah menunggu sikap Jaksa Agung setelah melakukan lobi atas kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Kami masih menunggu langkah Kejaksaan Agung untuk merevisi berkas dakwaan," katanya.
Berdasarkan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), revisi berkas dakwaan dibutuhkan untuk menghentikan kasus.
Berkas perkara Novel Baswedan saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan, ketika dihubungi terkait tanggal sidang memilih untuk bungkam.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu di pertengahan 2004.
Penetapan tersangka itu terjadi di akhir Februari 2015 setelah Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri.
(bag)