"Ada 16 orang kami amankan, dua di antaranya pengedar dan 14 pemakai (narkoba). Salah satunya DPO berinisial F," kata Kepala Satuan Narkoba Jakarta Barat AKBP Afrisal saat ditemui di kantornya Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/2).
Penggerebekan tersebut berlangsung pada pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pengerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1600 jarum suntik yang digunakan untuk memakai narkotika jenis putau. Selain itu polisi juga menyita 10 paket putau, 2 gram sabu, serta senjata tajam di antaranya celurit, parang, dan keris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 16 orang yang ditangkap, tiga orang di antaranya adalah perempuan. Mayoritas pengguna berumur 30 tahun ke atas. Bahkan ada pemakai yang berusia 50 tahun saat penangkapan. Kebanyakan mereka penduduk asli setempat.
"Ini merupakan kegiatan rutin bagi kepolisian bekerja sama dengan TNI dalam rangka memerangi narkoba di wilayah Jakarta. Kami tidak mau lagi dengar ada kampung-kampung narkoba itu," katanya.
Pada pekan lalu, pihaknya juga melakukan penggerebekan di Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Lokasi itu selama ini dikenal sebagai tempat transaksi narkoba. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan dua pelaku dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
"Barang buktinya tidak terlalu banyak waktu di Kampung Ambon, berarti mereka sudah pada sadar kali," ujarnya.
Afrisal mengatakan, mereka dijerat melanggar Undang-undang Narkotika Nomot 35 tahun 2009, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, dan minimal 4 tahun kurungan. "Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan," katanya. (bag/bag)