Jakarta, CNN Indonesia -- Tim gabungan kepolisian dan TNI hari ini menggerebek lokasi peredaran narkoba di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat. Sebanyak 410 personel tim gabungan dikerahkan dalam penggerebekan itu.
"Ada 16 orang kami amankan, dua di antaranya pengedar dan 14 pemakai (narkoba). Salah satunya DPO berinisial F," kata Kepala Satuan Narkoba Jakarta Barat AKBP Afrisal saat ditemui di kantornya Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/2).
Penggerebekan tersebut berlangsung pada pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pengerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1600 jarum suntik yang digunakan untuk memakai narkotika jenis putau. Selain itu polisi juga menyita 10 paket putau, 2 gram sabu, serta senjata tajam di antaranya celurit, parang, dan keris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga menyita CCTV yang dipasang di pojok jalan di atas toko Handphone. Mungkin untuk memantau petugas barangkali," imbuh Afrisal.
Afrisal mengatakan, selama penggerebekan tidak ada perlawanan dari para tersangka yang ditangkap. Mereka ditangkap dalam keadaan menggunakan putau. "Namanya orang lagi pakai putau, gayanya kayak orang beloon semua, gak ada perlawanan," katanya.
Dari 16 orang yang ditangkap, tiga orang di antaranya adalah perempuan. Mayoritas pengguna berumur 30 tahun ke atas. Bahkan ada pemakai yang berusia 50 tahun saat penangkapan. Kebanyakan mereka penduduk asli setempat.
"Ada 17 sampai 18 rumah yang kami geledag. Masyarakat mendukung penggerebekan tadi, mungkin karena sudah jenuh," ujar Afrisal.
Dia mengatakan, di wilayah Jakarta Barat ada dua kampung yang dikenal akrab dengan peredaran narkoba, yaitu Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Tahun ini, kata Afrisal, pihaknya ingin menghilangkan kampung-kampung narkoba tersebut.
"Ini merupakan kegiatan rutin bagi kepolisian bekerja sama dengan TNI dalam rangka memerangi narkoba di wilayah Jakarta. Kami tidak mau lagi dengar ada kampung-kampung narkoba itu," katanya.
Pada pekan lalu, pihaknya juga melakukan penggerebekan di Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Lokasi itu selama ini dikenal sebagai tempat transaksi narkoba. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan dua pelaku dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
"Barang buktinya tidak terlalu banyak waktu di Kampung Ambon, berarti mereka sudah pada sadar kali," ujarnya.
Afrisal mengatakan, mereka dijerat melanggar Undang-undang Narkotika Nomot 35 tahun 2009, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, dan minimal 4 tahun kurungan. "Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
(bag/bag)