Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, membantah telah memaksa Jessica Kumala Wongso mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Saya tidak pernah melakukan apa yang disampaikan pengacaranya. Bukan model saya melakukan hal-hal seperti itu," ucapnya di Jakarta, Kamis (4/1).
Krishna menuturkan, pada pemeriksaan, ia hanya meminta Jessica mengatakan segala hal yang ia ketahui tentang kematian Mirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuduhan yang dilontarkan pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menurutnya hanya cara seorang advokat membela kliennya.
"Saya meminta dia berbicara sesuai fakta. Kalau tidak ingin bicara pun, tidak masalah sama sekali. Saya hanya memberinya kesempatan membeberkan fakta," ucapnya.
Senin (1/1) lalu, kepada CNN Indonesia, Yudi mengatakan paksaan Krishna terhadap kliennya terjadi setelah penangkapan terhadap Jessica, Sabtu pekan lalu.
"Jessica dipaksa disuruh mengaku. Kalau mengaku hukumannya ringan, kalau tidak mengaku hukumannya berat, 20 tahun atau hukuman mati," ujarnya.
Polemik di MediaKrishna enggan berbicara banyak tentang perkembangan penyidikan kasus kematian Mirna. Ia berkata, publik, pengamat, dan para pihak yang terkait kasus Mirna tidak perlu berpolemik di media massa.
"Kami akan lengkapi alat bukti. Tapi itu tidak untuk didiskusikan. Bahan yang kami miliki hanya akan dibicarakan di pengadilan," katanya.
Berdasarkan keterangan dokter dan psikolog yang penyidik dapatkan, Krishna berkata, saat ini Jessica sehat dan tidak menderita penyakit apapun.
Krishna masih membuka kemungkinan atas penggeledahan terhadap rumah Jessica untuk mencari alat bukti tambahan. "Kalau dibutuhkan, kami akan lakukan tindakan kepolisian," ucapnya.
(bag)