Kejagung Tantang Balik Hary Tanoe

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2016 10:16 WIB
Kejagung tidak gusar disebut tak paham UU Pajak. Mereka meminta Hotman Paris, kuasa hukum Hary Tanoe, menyampaikan pendapat hukumnya pada pemeriksaan resmi.
Disebut tidak memahami UU Pajak, Kejagung meminta kuasa hukum Hary Tanoe mengeluarkan pernyataan pada pemeriksaan penyidik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyatakan, institusinya tidak akan memedulikan pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Hary Tanoesoedibjo.

Diberitakan sebelumnya, Hotman menilai Korps Adhyaksa melakukan kesalahan saat menyidik perkara restitusi pajak PT Mobile-8.

Arminsyah berkata, Kejagung menghormati pernyataan Hotman. Namun, menurutnya, itu tidak berarti lembaganya akan berhenti mengusut perkara restitusi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarkan saja dia berbicara begitu. Suka-suka dia mau bicara apa, saya kan sedang mengumpulkan data," ucap Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2).

Pada kesempatan berbeda Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Zumhana, menantang Hotman memaparkan pernyataan dan pendapat hukumnya di hadapan penyidik Kejagung.

"Kalau yang bersangkutan menyatakan seperti itu, silakan disampaikan pada pemberian keterangan di depan kejaksaan, jika nantinya dipanggil," kata Fadil.
Rabu (3/2) lalu, Hotman berkata, restitusi PT Mobile-8 senilai Rp10,7 miliar sama sekali tidak berhubungannya dengan tuduhan transaksi fiktif antara PT Mobile-8 dan PD Jaya.

Ia menuturkan, PT Mobile 8 melakukan restitusi pajak saat sedang mengalami kerugian pada rentang tahun 2002 hingga 2005. Sementara itu, menurut Hotman, kasus yang diselidiki Kejagung dihubungkan dengan dugaan transaksi fiktif yang terjadi sejak 2007 hingga 2009.

Hotman berkata, uang senilai Rp10,7 miliar yang didapat PT Mobile-8 merupakan hasil pajak yang mereka bayar di muka sepanjang 2002 hingga 2005.

Pajak tersebut, ucap Hotman, diambil kembali lantaran pada rentang waktu yang sama, PT Mobile 8 mengalami kerugian senilai Rp693 miliar. Karena PT Mobile-8 sudah terlanjur membayar pajak di muka, maka pembayaran pajak diambil kembali alias direstitusi.
Hotman menyatakan, tidak penyidik Kejagung yang mengerti soal dunia perpajakan. Akibatnya, mereka pun menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proses restitusi tersebut.

"Setiap orang yang mengerti Undang-Undang Pajak pasti akan mengatakan bahwa tak ada pelanggaran pajak dan sepertinya kejaksaan kurang memahami Undang-undang Pajak," tutur Hotman.

Terkait kasus ini, Hary dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Jaksa Yulianto. Ia dituding mengirimkan pesan singkat yang berisi ancaman terkait pengusutan kasus restitusi PT Mobile 8.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER