"Terdakwa tidak ikut menyiapkan dana untuk pemberangkatan ke Suriah," kata penasihat hukum Koswara, Asludin Hatjani saat membacakan pledoi di PN Jakarta Barat, Jumat (5/2).
Asludin menganggap keliru pernyataan jaksa penuntut umum yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengumpulkan dana. Menurutnya, Koswara tidak pernah mengumpulkan dana pada saat memesan dan membelikan tiket kepada Agustian serta yang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya, jaksa meyakini bahwa Koswara telah mengumpulkan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. Menurut jaksa, pengumpulan dana itu dilakukan dalam bentuk uang tunai dari Agustian dan Rafiq.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Koswara dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara, dikurangi masa selama tahanan. Bekas narapidana kasus narkotika ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 5 Jo Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui penasihat hukumnya, Koswara meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan tuntutan serta membebaska dari tahanan.
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa yang memiliki nama samaran Koswara alias Abu Kembar alias Abu Hanifah alias Jack.