Jakarta, CNN Indonesia -- Koswara, terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan, Koswara membantah terlibat dalam pembiayaan sejumlah orang yang berangkat ke Suriah.
"Terdakwa tidak ikut menyiapkan dana untuk pemberangkatan ke Suriah," kata penasihat hukum Koswara, Asludin Hatjani saat membacakan pledoi di PN Jakarta Barat, Jumat (5/2).
Asludin menganggap keliru pernyataan jaksa penuntut umum yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengumpulkan dana. Menurutnya, Koswara tidak pernah mengumpulkan dana pada saat memesan dan membelikan tiket kepada Agustian serta yang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asludin membenarkan bahwa kliennya menerima dana. Namun dana tersebut adalah dana yang langsung dibelikan atau dibayarkan untuk tiket yang sudah dipesan.
"Kalau yang dipakai kata mengumpulkan oleh saudara jaksa penuntut umum, maka berarti dana tersebut berasal dari beberapa orang yang terkumpul sekaligus ditangan terdakwa," katanya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa meyakini bahwa Koswara telah mengumpulkan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. Menurut jaksa, pengumpulan dana itu dilakukan dalam bentuk uang tunai dari Agustian dan Rafiq.
Selain itu Koswara juga menerima dana melalui ATM BCA yang kemudian dipergunakan terdakwa bersama Hamdi untuk biaya pengurusan tiket dan visa keberangkatan ke Suriah.
"Bahkan terdakwa juga telah menjual rumah Rafiq yang akan berangkat ke Suriah bergabung dengan kelompok ISIS, setelah laku terjual, Rafiq memberi terdakwa uang sebesar USD6.750 untuk keberangkatan terdakwa bersama keluarga ke Suriah," ujar jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Koswara dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara, dikurangi masa selama tahanan. Bekas narapidana kasus narkotika ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Koswara didakwa melanggar pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 15 jo pasal 7 dan pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pemberantasan Terorisme.
Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 5 Jo Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui penasihat hukumnya, Koswara meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan tuntutan serta membebaska dari tahanan.
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa yang memiliki nama samaran Koswara alias Abu Kembar alias Abu Hanifah alias Jack.