Hary mengakui telah mengirim pesan singkat kepada Yulianto, namun menurutnya itu bukan bentuk ancaman. "Semua yang saya sampaikan adalah visi politik saya," kata Hary, Jumat (5/2).
Pengacara Hary, Hotman Paris Hutapea, mengatakan laporan dibuat atas nama pribadi dan bukan perusahaan. "Ada dua laporan yang dibuat. Dasar laporannya dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan keterangan palsu," kata Hotman.
Hotman mengatakan Prasetyo dan Yulianto melanggar pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan itu diformalkan dengan surat nomor LP/134/II/2016/Bareskrim dan LP/135/II/2016/Bareskrim. Lihat juga:Kejagung Tantang Balik Hary Tanoe |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulianto menjelaskan dirinya sedang menangani kasus dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009. Pada saat korupsi terjadi, saham mayoritas perusahaan tersebut dipegang oleh Hary.
Pesan tersebut isinya:
Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman.
Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power.
Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju.