Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan lembaganya mulai mengaudit anggaran resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tahun 2015. Untuk membahas audit tersebut, Agung bertemu dengan pihak lembaga antirasuah, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/2). Agung tiba sekitar pukul 13.45 WIB dan setelah sekitar 30 menit bertemu, ia segera bergegas ke luar gedung.
"Setiap entitas keuangan negara harus dilakukan pemeriksaan keuangannya termasuk KPK setiap tahun. Ini yang diaudit KPK, ini entry meeting," kata Agung.
Merujuk situs BPK, Agung bertanggungjawab untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pengarahan untuk pemeriksaan investigatif. Dalam tugasnya, Agung berwenang untuk berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara seperti KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan pertemuan antara dua pihak ini termasuk ke dalam serangkaian audit BPK. "Seperti semua lembaga negara, KPK diaudit oleh BPK. Ini secara resmi BPK mulai masuk untuk audit," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi.
Pada tahun sebelumnya, KPK juga telah diauidit oleh BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya, BPK tak menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan lembaga antirasuah ini. Predikat WTP juga diperoleh KPK dalam audit BPK tahun 2013.
Dasar hukum pemeriksaan yang dilakukan BPK termaktub dalam amandemen ketiga UUD 1945 dalam Pasal 23E. Dalam pasal tersebut, KPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya, tiap lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil audit tersebut.
(rdk)