Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyetujui penerapan hukuman kebiri untuk pelaku pelecehan seksual anak atau paedofilia.
"Paedofilia itu tidak bisa selesai hanya dengan pidana saja. Kalau tidak begitu akan terus berulang," kata Badrodin kepada CNNIndonesia.com belum lama ini.
Catatan Badrodin adalah penegak hokum mesti melakukan pemeriksaan yang akurat untuk menentukan apakah pelaku pelecehan adalah seorang paedofi atau bukanl. Selama itu dilakukan, sah-sah saja pemerintah menerapkan hukuman baru ini.
"Harus dilihat penentuannya, apakah seseorang itu paedofil atau bukan. Tidak bisa semua dikenakan hukuman kebiri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
Dia mengatakan draf di Kementerian akan turut mempertimbangkan kajian-kajian dan masukan dari masyarakat. Setelah memperhitungkan kajian baru akan dilakukan tindak lanjut dari Perppu Kebiri secara kimiawi tersebut.
Sementara itu, ditanyai mengenai pro dan kontra yang bermunculan di tengah masyarakat mengenai perppu kebiri kimiawi, Puan mengatakan semua masukan masyarakat akan ditampung menjadi satu elemen.
"Prinsip pemerintah adalah melakukan kajian. Selama itu masih bisa dilakukan, maka akan dilaksanakan," ujar Puan.
Berdasarkan data Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan 2015, terdapat 1.033 kasus perkosaan, 834 kasus pencabulan, 184 kasus pelecehan seksual, 74 kasus kekerasan seksual lain, 46 kasus melarikan anak perempuan dan 12 kasus percobaan perkosaan.
Data tersebut juga menunjukkan adanya kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang mencapai 8.626 kasus yang terdiri atas 5.102 kekerasan terhadap istri, 1.748 kasus kekerasan dalam pacaran, 843 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, 750 kasus kekerasan dalam relasi personal lain, 63 kasus kekerasan dari mantan pacar, dan 53 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
(sip)