Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
"Dikaji di Kementerian hukum dan HAM. Akan segera selesai," ujar Puan ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/2).
Puan mengatakan, draf di Kemkumham akan turut mempertimbangkan kajian-kajian dan masukan dari masyarakat. Setelah memperhitungkan kajian baru akan dilakukan tindak lanjut dari Perppu Kebiri secara kimiawi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ditanyai mengenai pro dan kontra yang bermunculan di tengah masyarakat mengenai perppu kebiri kimiawi, Puan mengatakan semua masukan masyarakat akan ditampung menjadi satu elemen.
"Prinsip pemerintah adalah melakukan kajian. Selama itu masih bisa dilakukan, maka akan dilaksanakan," ujar Puan.
Sebelumnya, aktivis anak dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise datang menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan Presiden Jokowi menyepakati beberapa hal yang diajukan oleh Komnas Anak dan Yohana Yembise. “Salah satunya yang utama Perppu tentang hukuman kebiri.”
Perppu hukuman kebiri ini, kata Arist, akan mengatur sanksi pidana berupa suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual.
Berdasarkan data Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan 2015, terdapat 1.033 kasus perkosaan, 834 kasus pencabulan, 184 kasus pelecehan seksual, 74 kasus kekerasan seksual lain, 46 kasus melarikan anak perempuan dan 12 kasus percobaan perkosaan.
Data tersebut juga menunjukkan adanya kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang mencapai 8.626 kasus yang terdiri atas 5.102 kekerasan terhadap istri, 1.748 kasus kekerasan dalam pacaran, 843 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, 750 kasus kekerasan dalam relasi personal lain, 63 kasus kekerasan dari mantan pacar, dan 53 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
(rdk/rdk)