Komnas HAM Sebut Hukuman Kejam Tak Sejalan dengan Hak Asasi

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 10:45 WIB
Komnas HAM belum memiliki sikap resmi apakah hukuman kebiri untuk penjahat seksual terhadap anak-anak masuk dalam ketegori penghukuman kejam atau tidak.
Ilustrasi hukum. (Creatas/Thinkstockphotos)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri mendapat reaksi sejumlah pihak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, hak asasi manusia tidak membolehkan jenis tindakan dan hukuman yang tidak manusiawi dan kejam.

Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, lembaganya hingga saat ini belum menerima salinan draf Perppu Kebiri, sehingga belum dapat berkomentar lebih jauh. "Kami belum bisa menyampaikan apa-apa secara spesifik, tetapi penghukuman kejam tidak boleh dilakukan," ujar Rahmat kepada CNN Indonesia, Rabu malam (3/2).

Menurut Rahmat, definisi penghukuman kejam terhadap Perppu Kebiri memang belum dapat dipastikan lantaran wacana pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak itu belum jelas. Komnas HAM belum menyatakan sikap dan posisi atas Perppu Kebiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat menjelaskan, dalam pertemuan komisioner yang berlangsung Rabu, diputuskan bahwa Komnas HAM akan membuat kajian melalui Focus Group Discussion terkait hukuman kebiri. FGD akan dilakukan mulai pertengahan Februari 2016 hingga mencapai keputusan tentang sikap lembaga itu atas hukuman kebiri.

Sejumlah hal yang akan menjadi pembahasan dalam FGD tersebut, lanjut Rahmat, yaitu apakah hukuman kebiri masuk dalam kategori kejam atau inhuman punishment atau tidak; jenis pengebirian yang akan dilakukan seperti apa; kesalahan seperti apa yang akan dikenakan sanksi kebiri; adakah batas usia untuk para pelaku yang dikebiri; bagaimana pengebirian dilakukan; dan bagaimana jika pelaku kejahatan seksual adalah perempuan.

"Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan pertimbangan hukum, kemanusiaan, dan hak asasi manusia. Sehingga kami belum punya sikap dan pernyataan resmi tentang aturan kebiri ini," kata Rahmat.

Ditinjau Ulang

Meski Komnas HAM belum memiliki sikap resmi atas Perppu Kebiri, namun Rahmat mengaku telah menerima pandangan resmi dari Komnas Perempuan atas rencana pemberlakuan aturan kebiri. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah menuturkan ada delapan poin penting yang perlu dipertimbangkan Presiden Joko Widodo sebelum meneken Perppu Kebiri.

Kedelapan poin tersebut yaitu kekerasan seksual bukan hanya perkosaan; kekerasan seksual tidak selalu terjadi karena dorongan seksual; sebanyak 70 persen pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat dan terjadi di ranah domestik; pelaku kekerasan seksual juga ada pada anak-anak; perkawinan anak adalah sumber kekerasan seksual pada anak yang difasilitasi negara lewat pembiaran usia pernikahan 16 tahun.

Pertimbangan selanjutnya adalah sterilisasi paksa adalah salah satu kejahatan seksual yang masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan; hukuman kebiri mencabut hak seksual manusia sebagai hak dasar untuk melakukan aktivitas reproduksi; dan hukuman kebiri akan merusak integritas konstitusi.

"Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa hal terutama agar hukuman kebiri ditinjau ulang untuk membuat mekanisme efek jera yang lebih edukatif dan rehabilitatif," kata Yuniyanti kepada CNN Indonesia, Rabu malam.

Selain meminta peninjauan ulang, lanjut Yuniyanti, Komnas Perempuan juga merekomendasikan sejumlah poin lainnya. Rekomendasi tersebut adalah melibatkan lembaga HAM dalam mengambil kebijakan terkait isu HAM; membuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak sepenting dan segenting kekerasan pada perempuan; dan optimalisasi hukuman dengan pemberatan dan konsistensi penegakan hukum.

"Rekomendasi lain adalah membuat UU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas dalam prolegnas," ujarnya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER