"Ada banyak data dan referensi yang menjelaskan bahwa kebiri dilaksanakan untuk pengobatan agar penjahat seksual berubah, bukan sebagai hukuman," kata Yohana dalam konferensi pers di Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11).
Dia mengatakan hukuman kebiri dipertimbangkan pemerintah sebagai bentuk perhatian bagi pemulihan korban. Si pelaku, menurut Yohana, difokuskan untuk menjalankan rehabilitasi agar saat kembali ke masyarakat tidak mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti mungkin larinya pakai alat tajam atau apa saja untuk melampiaskan rasa marahnya. Efek itu bisa saja terjadi," katanya.
Hukuman tambahan yang dicanangkan pemerintah merupakan kebiri secara kimiawi, yaitu dengan pemberian hormon antitestosteron. Hormon ini akan menurunkan produksi testosteron dalam tubuh laki-laki.
"Namun, sifatnya tidak permanen, yaitu sekitar tiga bulan. Begitu efek obatnya habis, harus suntik ulang," kata Heru.
Sementara, kebiri dengan cara operasi pembuangan testis bersifat permanen. Akibatnya, dorongan seksual pun menurun drastis meski tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi bila terpapar hal-hal yang membangkitkan dorongan seksual.
"Di negara lain, kebiri permanen dilakukan secara sukarela dengan tujuan agar dorongan seksualnya tidak lagi berlebihan," kata Heru.
Meski kekerasan seksual terhadap anak kian meningkat, Yohana mengatakan pihaknya belum berniat mendeklarasikan status darurat. Alasannya, dia mengatakan akan melakukan kajian terlebih dulu.
"Jangan hanya ada beberapa kasus lalu dikatakan situasi darurat. Kami sedang kaji dulu, apa betul sekarang dalam kondisi darurat," katanya.
Hasil Survei Nasional Kekerasan Terhadap Anak menunjukkan bahwa prevalensi kekerasan seksual terhadap korban yang berusia 18 hingga 24 tahun sebesar 6,36 persen laki-laki dan 6,28 persen perempuan.
Sementara itu, pada anak berumur 13 hingga 17 tahun sebesar 8,3 persen laki-laki dan 4,11 persen perempuan.
Berdasarkan survei itu pula, ditemukan bahwa pelaku kekerasan seksual pada kelompok usia 18-24 tahun, di antaranya: pacar (39,4 persen), teman (38,2 persen), dan orang asing (11,4 persen).
Sementara, pelaku kekerasan seksual pada anak berusia 13 hingga 17 tahun mayoritas adalah orang yang dikenal dekat, seperti teman dan pacar.